Menikahi Perempuan Hamil

Pertanyaan

Ustadz, sahkan pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki untuk menutupi aib satu keluarga. Maksud saya, perempuan yang dinikahinya sedang hamil, buah perbuatan zina perempuan itu dengan laki-laki lain yang tidak bertanggung jawab. Pernikahan itu adalah pernikahan pertama untuk keduanya. Terima kasih atas jawabannya.

Siswanto – Boyolali

Jawaban

Para ulama sepakat, menikahi perempuan pezina yang sedang hamil tidak sah apabila si perempuan itu belum bertaubat dari perbuatan zina yang pernah dilakukannya.

Jika ia telah bertaubat, para ulama masih berbeda pendapat mengenai kebolehan menikahinya.

Para ulama madzhab Maliki dan Hambali menyatakan, perempuan itu tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan, baik oleh laki-laki pasangan zinanya atau bukan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam, “Perempan yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, al-Hakim, dan ia menshahihkannya)

Sedangkan menurut madzhab Syaf’i dan Hanafi, boleh menikahi perempuan hamil karena zina. Sebab sperma yang membuahinya dengan sebab zina tidak bernilai. Mereka mendasari pendapat denga hadits, “Anak itu milik si empu kasur, sedangkan bagi pezina adalah batu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Setelah sepakat mengenai kebolehannya, madzhab Syafi’i dan Hanafi berbeda pendapat mengenai kebolehan menggaulinya. Menurut madzhab Hanafi, siapa pun laki-laki itu, ia tidak boleh menggauli perempuan yang telah dinikahinya itu sampai ia melahirkan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, jika laki-laki yang menikahi perempuan itu bukan pasangan zinanya, ia tidak boleh menggaulinya sampai perempuan itu melahirkan. Namun jika ia adalah pasangan zinanya, maka ia boleh menggaulinya.

Untuk memilih pendapat di atas, kita harus mempertimbangkan baik-baik dampak dari pilihan kita. Apakah pilihan itu akan mengantarkan kepada ketakwaan atau justru membuka lebar pintu-pintu perzinaan. Wallahu a’lam bis shawab.

Sumber: majalah hujjah edisi 05 hal. 37

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *