Menikah Lagi Sebelum Resmi Cerai
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ustadz yang saya hormati, saudara laki-laki saya saat ini dekat dengan seorang wanita. Tampaknya hubungan mereka serius dan mengarah kepada pernikahan. Secara pribadi saya setuju saja, hanya saja ada satu masalah yang mengganjal, yaitu wanita itu berstatus istri orang yang belum memiliki surat cerai yang sah menurut negara. Mereka sudah berpisah selama satu tahun lebih, dan kabarnya sudah ada perceraian secara lisan dari si suami.
Bagaimana hukumnya jika pernikahan saudara saya dilakukan sebelum wanita itu resmi
bercerai secara hukum? Dan bagaimana pula status wanita itu jika suaminya tidak mau mengurus surat cerai di Pengadilan Agama? Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Hamba Allah
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh
Hamba Allah yang baik, di antara wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki muslim adalah wanita yang masih memiliki suami, yaitu yang belum diceraikan secara syar’i oleh suaminya. Sedang masalah suami istri yang sudah tidak seranjang, tidak cinta lagi, bahkan tidak ada nafkah yang diberikan suami, hal-hal itu tidak ada kaitannya dengan perceraian secara syar’i.
Hamba Allah yang budiman, di dalam syariat Islam, perceraian itu hanya terjadi jika suami menjatuhkan lafazh cerai, baik yang sharih atau jelas maknanya dan tidak bisa ditafsirkan dengan arti yang lain, maupun yang kinayah atau ghairu sharih, yaitu kalimat cerai yang menggunakan bahasa simbolis, atau ungkapan multi tafsir namun disertai niat cerai oleh suami.
Satu lagi yang harus difahami adalah setelah jatuhnya cerai oleh suami kepada istrinya, maka si istri masih harus menjalani masa iddah agar dirinya halal untuk menikah lagi dengan orang lain. Adapun lamanya masa iddah bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh, yaitu 3 kali.
Dan jika selesainya masa iddah tidak ndisertai rujuknya mereka berdua, maka secara syariat, wanita tersebut halal untuk menikah dengan orang lain, dan jika ingin rujuk dengan suami pertama maka harus dengan akad nikah lagi, beserta syarat-syaratnya.
Kalau benar si suami wanita itu pernah mengucapkan cerai secara lisan dan masa iddah sudah berlalu tanpa rujuknya mereka berdua, maka sah dan halal, insyaallah pernikahan saudara laki-laki Anda dengan wanita itu. Namun alangkah baiknya jika suami wanita itu diminta untuk mengurus perceraian mereka di Pengadilan Agama, atau saudara Anda yang membantu pengurusan surat-suratnya. Agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan di kemudian hari. (ar risalah)
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh