Mengumbar Pandangan Membuka Pintu Keburukan

Mengumbar Pandangan Membuka Pintu Keburukan

Oleh: Ust. Zaky Afthoni Al-Qudsi

Pandangan adalah jendela hati. Jika pandangan liar tak terkendali, akan mengotori dan mengeraskan hati dan membuatnya menderita dengan segala kepayahannya. Namun jika terjaga, pandangan bisa membuat hati lapang, tenang, bersih, dan membeningkan.

Pandangan juga sebagai cermin hati. Seseorang yang hatinya sakit maka pandangannya tidak akan terkontrol. Sebaliknya seseorang yang hatinya bersih dan tenang maka tercermin dengan pandangannya yang selalu terkendali dan terawasi.

Mengumbar liar pandangan mampu mengeruhkan kehidupan seseorang dan ia akan membuka berbagai pintu keburukan dan kerusakan. Mengumbar liar pandangan adalah pintu pertama yang  menggerakkan hati, tangan, kaki, kemaluan dan anggota badan lainnya untuk berbuat dosa dan maksiat.

Dua Objek Pandangan Mata

Setidaknya ada dua hal yang biasanya menjadi objek pandangan mata seseorang yaitu lawan jenis yang bukan mahram dan kehidupan orang lain. Al-Qur’an telah menyebutkan, bahwa seorang yang beriman hendaknya menjaga dan menundukkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahram dengan segala bentuknya. Al-Qur’an juga telah mewanti-wanti seorang yang beriman agar tidak berlebihan dan terlalu terlena dengan isi dunia dan kehidupan orang lain yang disuguhkan kepada mata kita. Karena jika kita tidak mampu mengontrol pandangan mata terhadap dua hal di atas, maka akan membuka pintu-pintu kerusakan dalam kehidupan kita dan membuat hati kita terus menderita dan tidak tenang hingga akhirnya kita lalai mengingat Allah ‘Azza wa Jalla.

            Betapa banyak dari kaum muslimin terutama kalangan remajanya yang belum menikah terjatuh dalam perbuatan zina dan seks bebas, disebabkan pandangan mata yang tidak terkontrol dan terjaga. Dengan membuka HP yang ada di tangannya mereka bisa melihat dan mengakses sepuasnya gambar dan video porno atau dengan mengumbar liar pandangannya secara langsung terhadapa lawan jenis.

Betapa banyak para suami yang tersungkur pada jurang kenistaan hingga menceraikan istrinya, lantaran pandangan mata yang tidak terkontrol terhadap wanita lain di luar rumah yang menurutnya lebih cantik dan mempesona. Sehingga  dari sinilah kehancuran rumah tangga bermula. 

Bahkan penyakit ini banyak juga menjangkiti para ahli ilmu dan ahli ibadah dari kalangan kaum muslimin, saat berada dalam kesendirian dan sepi tidak segan-segannya mereka menikmati gambar, video dan konten-konten di media sosial yang diharamkan Islam untuk memandangnya. Sehingga dari sinilah pintu-pintu keburukan bermula. 

Bahkan hari ini ada istilah “mencuci mata” dan ini sudah menjadi budaya dan kebiasaan di kalangan anak-anak muda saat ini. Nongkrong di pinggir jalan untuk “mencuci mata”, dan apa yang dimaksud mereka itu tidak lain adalah mengumbar liar pandangan kepada para wanita yang sedang berjalan. Ini jelas merupakan racun syaithan yang telah merasuk dalam jiwa anak-anak muda saat ini. Pada hakikatnya istilah yang mereka gunakan (cuci mata) merupakan istilah yang dihembuskan syaithan pada mereka. Istilah yang benar adalah “ngotori mata”.

Menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan memang perkara yang sangat sulit apalagi di zaman sekarang ini. Hal-hal yang diharamkan untuk dipandang hampir ada di setiap tempat, di pasar, di rumah sakit, di kantor, bahkan di tempat-tempat ibadah. Bahkan hal-hal tersebut selalu mengintai kita saat di rumah, setiap kali kita menonton TV mata kita disuguhi dengan tayangan TV para wanita yang membuka aurat, saat kita membuka HP gambar dan iklan seronok wanita berbusana vulgar mampang di depan mata kita.

Hukum Pandangan Pertama

Memandang wanita dengan sengaja yang bukan mahram baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab baik secara langsung ataupun lewat gambar hukumnya haram, kecuali ada kebutuhan yang mengharuskan memandang wajah dan anggota tubuhnya sesuai ketentuan Syari’at maka itu diperbolehkan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membonceng Al-Fadhl lalu lewat seorang wanita. Al-Fadhl memandang kepada wanita tersebut karena kecantikannya dan merasa kagum, dan wanita itu juga memandang Al-Fadhl, maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadhl ke arah lain sehingga tidak memandang wanita tersebut, bahkan sampai tiga kali Nabi memalingkan wajah Al-Fadhl (diriwayatkan Ahmad dalam musnadnya)

Saat kita keluar rumah kemudian secara tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahram, saat jalan dan ditengah keramaian tidak sengaja kita juga melihat wajah wanita yang bukan mahram dan keadaan seperti ini tidak bisa kita elak, maka perintah Nabi kepada kita adalah segera memalingkan pandangan ke arah lain dan tidak mengikuti pandangan tersebut dengan pandangan selanjutnya. Karena tidak ada dosa jika pandangan pertama tanpa sengaja, dan berdosa jika terus memandangnya.

Agar Mata Terjaga

                Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaknya mereka menahan sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat, dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, hendaknya mereka menahan sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya… dan menutupkan kain kerudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 30-31)

Hingga firman Allah di akhir ayat 31 surat An-Nuur, “Dan bertaubatlah kalian semuanya kepada Allah wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung”

Inilah solusi yang ditawarkan Al-Qur’an untuk menutup berbagai pintu keburukan dan kerusakan. Bahwa satu prinsip yang harus diperhatikan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah saling menundukkan pandangan dan tidak mengumbarnya secara liar. Jangankan memandang paras cantiknya sang wanita, bahkan hanya memandang dari belakangnya saja atau hanya memandang roknya saja bisa menimbulkan syahwat bagi para lelaki.

Maka di sini perlunya saling menjaga, kaum wanita menjaga diri dengan pakain syar’inya untuk menutup auratnya dan menghiasi dirinya dengan menundukkan pandangannya, dan para lelaki harus lebih kuat menundukkan pandangannya terhadap kaum hawa, karena tidak ada fitnah terbesar baginya dan lebih berbahaya kecuali fitnah wanita.

Kemudian perintah Allah secara khusus di akhir ayat 31 tersebut untuk bertaubat dari tidak menundukkan pandangan mata, menunjukkan bahwa hal ini bukanlah perkara sepele. Pandangan mata merupakan awal dari berbagai macam malapetaka. Semakin banyak memandang kecantikan wanita yang bukan mahramnya maka semakin dalam kecintaannya kepadanya hingga akhirnya akan menghantarkan pada jurang kebinasaan. Karena menjaga pandangan meruapakan dasar untuk menjaga kemaluan.

Maka kami mengingatkan bahwa Allah selalu mengawasi perbuatanmu dan kedua matamu akan menjadi saksi atas perbuatanmu pada hari kiamat. Jika engkau belum menikah maka menikahlah, sesungguhnya ikatan pernikahan sangat membantu engkau menundukkan pandanganmu. Jika belum mampu menikah bersabarlah untuk menundukkan pandanganmu karena Allah akan memberikan sesuatu yang lebih indah dari itu semua. Jika engkau telah beristri ingatlah bahwa dengan mengumbar pandangan syaithan menjadikan engkau tidak menikmati apa yang telah Allah halalkan bagimu. Maka jika engkau tergoda dengan wanita lain di luar rumah segeralah ingat istrimu dan pulanglah, engkau akan menemukan kenikmatan yang luar biasa.

Setiap ada larangan agar tidak dikerjakan, Islam mendatangkan solusi dan jalan keluar untuk dikerjakan. Maka tidak ada penawar terbaik dan solusi tepat dari penyakit akut mengumbar liar pandangan ini kecuali menundukkan pandangan, mengontrolnya, dan menjaganya dari apa-apa yang diharamkan Allah untuk dipandang. 

Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اُكْفُلُوا لِي بِسِتٍ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ، إِذَا حَدَّثَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَكْذِبْ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ فَلاَ  يَخُنْ، وَ إِذَا وَعَدَ فَلاَ يُخْلِفْ، غُضُّوْا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ، وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ

“Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, dan tundukkanlah pandangan kalian, cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian” (HR. Ath-Thabrani)

Semoga Allah selalu membimbing kita untuk mengerjakan apa yang telah diperintahkan dan menguatkan kita untuk meninggalkan apa yang telah dilarang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *