Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Apa hukumnya seorang muslim menghadiri undangan orang kafir (non muslim) ? Syukron.
Jawaban
Waalaikumsalam waramatullahi wabarokatuh.
Alhamdulillah Washalaatu Wassalamua ‘ala Rasulillah.
Tidak wajib Bagi seorang muslim untuk menghadiri undangan orang kafir (non muslim). Kerena orang kafir tidak mendapat hak (dipenuhi undangannya jika mengundang) sebagaimana hak yang didapatkan antar sesama muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya. (HR. Muslim).
Meski tidak wajib, bukan berarti tidak boleh mendatanginya. sebagaimana pendapat di kalangan ulama syafi’iyah:
Dalam Nihayatul Muhtaj (kitab Fiqh Madzhab Syafi’i) disebutkan: “Tidak wajib menghadiri undangan orang kafir, tetapi dianjurkan jika ada harapan masuk Islam, kerabat dekat, atau tetangga.” (Nihayah Al Muhtaj ila Syarh Al Minhaj, 21:356). Sedangkan dalam madzhab Hambali ada dua pendapat. Sebagian menyatakan boleh dan tidak makruh, sebagian lain menyatakan makruh.
Namun diperbolehkan menghadiri undangan mereka dengan beberapa catatan:
Hendaknya memiliki tujuan dan faidah lain dari sekedar menghadiri undangannya, seperti diharapkan keislamannya.
Hendaknya di dalam acara tersebut tidak terdapat hal-hal yang menyelisihi syariat, seperti campur baur antara wanita-pria, adanya musik dll.
Hendaknya memperhatikan bejana yang digunakan untuk hidangan makanan, dengan memastikan bejana yang ada suci.
Dalam memberi do’a kepada orang kafir, do’a yang boleh diberikan hanyalah adalah do’a agar mereka mendapat hidayah, dan mendapat kebaikan dunia saja.
Jika beberapa catatan ini bisa dilaksanakan maka diperbolehkan untuk menhadirinya, namun jika tidak bisa dilaksanakan maka lebih baik tidak menghadirinya. wallahu a’lam.