Menggunakan Produk Bajakan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukum menggunakan software bajakan dalam islam?
Adakah istilah hak cipta dalam islam? Saya berkecimpung dalam bidang engineering, namun harga software berlisensi untuk bidang saya itu sangat mahal harganya ustadz, bisa mencapai ratusan juta bahkan untuk software tertentu hingga miliaran rupiah, berbeda jauh dengan versi bajakannya yang hanya puluhan hingga ratusan ribu rupiah saja. Mohon penjelasannya secara lengkap ustadz. Jazakallahu khoyr.
Jawaban:
alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah. wa ba’du.
Pada dasarnya hak atas suatu karya ilmiah, merk dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam :
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”. (Shahih Al Jaami no. 6714)
Dalil ini merupakan perwakilan dari beberapa dalil yang digunakan para ulama untuk menjelaskan bahwa secara umum dilarang menggunakan, memperjual belikan software bajakan, dan dalil ini juga menjelaskan bahwa istlah hak cipta ada dalam Islam.
Lalu bagaimana hukumnya jika kondisinya tidak memungkinkan untuk tidak menggunakan software bajakan?
Sebagian ulama membolehkan penggunaan software bajakan tersebut bila adanya kebutuhan penting atau darurat dalam penggunaannya dengan beberapa syarat:
Pertama: Software asli tidak ada/sedikit sekali atau sulit untuk digunakan/tidak bisa dipinjam, atau ada dipasaran namun dengan harga yang lumayan tinggi.
Kedua: Penggunaannya untuk kepentingan pribadi/kursus belajar, dan bukan untuk kepentingan bisnis dan jual beli, apalagi menjual software bajakan tersebut, karena ini artinya meraup keuntungan dan harta dari hak cipta orang lain tanpa seizinnya.
Namun yang lebih penting dari ini adalah usaha seseorang atau sekelompok orang agar tidak menggunakan barang bajakan kecuali dalam keadaan darurat. wallahu a’lam.