Pertanyaan
Ustadz, apa hukum shalat seorang muslimah dengan menggunakan cadar karena berada di tempat umum yang bisa dilihat lelaki asing bukan mahrom?
Jawaban
Terdapat dalil yang menunjukkan larangan memakai cadar saat shalat yaitu hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Ibnu Majah) “
Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seseorang menutup mulutnya pada saat shalat (dengan kain atau yang semakna dengannya). Mamakai cadar secara otomatis akan menutup mulut. Oleh karena itu, larangan menutup mulut saat shalat mencakup larangan bercadar saat shalat, karena memakai cadar pasti menutup mulut.
Lagipula, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan agar sujud dengan tujuh anggota badan yaitu dahi (termasuk hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki tanpa penghalang. Bukhari meriwayatkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (HR.Bukhari)
Memakai cadar akan menghalangi pelaksanaan perintah sujud dengan menempelkan dahi dan hidung pada tempat sujud. Hal ini bermakna tidak melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang tatacara sujud.
Larangan memakai cadar difahami makruh, bukan haram yang membatalkan shalat karena untuk menyimpulkan sebuah larangan dalam shalat bermakna haram yang membatalkan shalat, harus bisa dibuktikan berdasarkan Nash bahwa larangan tersebut membuat shalat dianggap tidak ada atau ada perintah lugas untuk mengulangi shalat.
Para ulama yang mengambil pendapat bahwa wanita wajib memakai cadar, maka ketentuan memakai cadar dalam shalat ini diperinci. Jika shalatnya ditempat tertutup tanpa ada lelaki asing, maka hukum memakai cadar tetap makruh, sementara jika ditempat umum yang dilihat lelaki asing maka memakai cadar menjadi mubah karena dianggap pelaksanaan kewajiban menggugurkan hal yang makruh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang perkara ini dan beliau menjawab
“Jika wanita itu melaksanakan shalat di dalam rumahnya atau di suatu tempat yang tidak ada orang yang melihatnya kecuali kaum pria mahramnya maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah beserta kedua telapak tangannya agar kening dan hidungnya dapat menyentuh langsung pada tempat sujud, begitu juga kedua telapak tangannya. Akan tetapi jika ia melakukan shalat di suatu tempat yang terdapat kaum pria yang bukan mahramnya, maka ia harus menutup wajahnya karena menutup wajah dihadapan pria yang bukan mahramnya wajib hukumnya dan tidak boleh baginya untuk membuka wajahnya di hadapan pria yang bukan mahram sebagaimana disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian maka hendaknya seorang muslimah ketika dalam kondisi ini menutupi wajahnya itu dalam ketika duduk dan berdiri, lalu jika ia hendak sujud maka ia membuka wajahnya itu agar kening dan hidungnya menyentuh langusng pada tempat sujud. Wallahua’lam.
Maroji’:
Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/248
Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq