Mengeluarkan Benda Dari Tubuh Mayyit
Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Mau tanya Pak… Bagaimana hukumnya jika ada wanita yg memakai alat kontrasepsi kemudian dia meninggal dunia.Apakah alat kontrasepsinya perlu dikeluarkan???Bagaimana jika memasang gigi palsu apakah juga perlu dikeluarkan??Mohon penjelasannya
Jawaban:
Tidak perlu dikeluarkan atau diambil. Karena pada prinsipnya memperlakukan mayyit sama seperti memperlakukan orang yang masih hidup. Haram hukumnya menyakiti mayyit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang mayit, statusnya sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud 3207, Ibnu Majah 1616, dan yang lainnya).
Jika mayyit saat masih hidup pernah memasang benda asing ke dalam tubuhnya seperti alat kontrasepsi, gigi palsu, dan lainnya maka ada tidak perlu dikeluarkan jika benda tersebut tidak berharga, bahkan tidak boleh dilakukan jika sampai merusak tubuhnya.
Syarat dibolehkannya mengeluarga benda dari tubuh mayyit jika ada maslahat besar untuk mengambil benda itu, misalnya karena nilainya yang mahal atau karena benda yang ada di tubuh mayit itu najis.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab:
ما حكم أسنان الذهب وغيرها مما ركبه الإنسان في حياته هل تدفن معه أم تخلع؟ الجواب: أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة والأنف من غير الذهب، وأما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ إلا إذا كان يخشى منه المُثلة، كما لو كان السن لو أخذناه صارت المُثلة فإنه يبقى معه
“Bagaimana hukum gigi emas atau semacamnya yang dipasang seseorang ketika hidup. Apakah dikubur bersama mayit ataukah boleh dilepas?.
Jawabannya, jika benda itu tidak bernilai, tidak masalah dikubur bersama mayit, seperti gigi yang bukan emas atau perak, atau hidung palsu yang bukan emas. Namun jika benda itu bernilai, maka boleh diambil, kecuali jika dikhawatirkan akan merusak badan mayit, misalnya ketika gigi itu diambil akan merusak rahang, maka gigi itu dibiarkan untuk dikubur bersama mayit.” (as-Syarh al-Mumthi, 5/283).