Pertanyaan :
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh afwan.mau tanya. bagaimana hukum nya menerima undian umroh dari perusahaan bank? sbg hadiah karena sudah menjadi nasabah terbaik (berani pinjam dana dgn jumlah besar ) apakah masih bisa di sebut halal? karena disana trdapat bunga yg kemungkinan cukup besar. yg di pertanyakan sebetulnya bukan jumlah dia meminjam. tapi hadiah yg dia terima halal atau tidak?
Jawaban :
Jika bank yang dimaksud adalah bank yang menerapkan sistem riba maka hukumnya haram menyimpan harta di bank tersebut kecuali dalam keadaan daruruat dan tidak boleh pula menerima bunga darinya. Termasuk hadiah umroh atau traveling ke berbagai tempat
Karena hadiah tersebut merupakan bunga dari transaksi deposito yang dilakukan oleh nasabah.
Hadiah yang diberikan bank kepada para nasabah ini adalah salah satu bentuk riba, dan bagian dari cara bank mengelabuhi masyarakat agar menerima proses transaksi dengan riba pada bank ini.
Jika ingin menggunakan bunga bank maka hanya boleh dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti membangun jalan, membuat sumur dll.
Pendapat ini disebutkan pula dalam fatwa Islamqa yang diasuh oleh syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid.
Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang beberapa bank konvensional di negara-negara kholij (semenanjung arab) yang memberikan hadiah, seperti: mobil, atau rumah siap huni bagi mereka yang mendepositokan uangnya. Pihak bank melakukan undian di antara para nasabah, dan diambil satu pemenang. Bagaimanakah hukumnya menerima hadiah tersebut, baik berupa uang atau barang?
Mereka menjawab:
“Jika gambarannya seperti yang anda sebutkan, maka hadiah tersebut tidak boleh; karena merupakan bunga dari transaksi deposito yang dilakukan para nasabah. Perubahan nama tidak menghilangkan hakekat dari riba tersebut”.
(Fatawa Lajnah Daimah: 15/196)