Oleh: Abu Athif, Lc –غفر الله له ولواديه-
Akhir-akhir ini semakin terasa upaya-upaya menyudutkan syiar-syiar Islam dengan menganggapnya sebagai ajaran ISIS, terorisme, intoleran, radikal dan stigma-stigma buruk lainnya. Mulai dari permasalahan adzan yang dianggap mengganggu ketenangan, kriminalisasi jilbab dan cadar di kampus, hingga yang baru saja terjadi berupa cibiran terhadap aksi pawai budaya anak-anak TK yang mengenakan atribut Muslimah bercadar. Ditambah lagi masih adanya rasa penolakan yang tinggi terhadap penerapan syariat Islam. Tidak diragukan lagi, fenomena semacam ini menjadi indikasi kuat menyebarnya virus islamofobia di tengah masyarakat kita.
Islamofobia merupakan istilah kontemporer yang muncul sejak era tahun 1980-an. Pada tahun 1997, Runnymede Trust seorang warga negara Inggris mendefinisikan Islamofobia sebagai rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan juga terhadap semua Muslim[1]. Jika melihat dari definisi ini maka bisa dikatakan bahwa gejala munculnya islamofobia sejatinya sudah ada sejak awal dakwah Islam yang disampaikan oleh para nabi dan rasul.
Dalam al Quran sendiri memuat banyak kisah-kisah kaum terdahulu yang mengungkapkan Islamofobia. Sebagai contohnya adalah reaksi kaum Nabi Luth –‘alaihis salam- saat disampaikan dakwah Islam kepada mereka. Reaksi yang muncul adalah penentangan dan penolakan secara keras yang berujung pada pengusiran Nabi Luth beserta para pengikutnya, seperti yang digambarkan dalam ayat berikut ini:
﴿وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (82) ﴾ -(الأعراف: 80-82)-
Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya; “Mengapa kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan seorangpun sebelum kalian di alam ini(80) Sungguh kalian telah melampiaskan syahwat kalian kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kalian benar-benar kaum yang melampui batas”(81) Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata: “Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negeri kalian ini, mereka adalah orang-orang yang menganggap dirinya suci”(82) [QS. Al A’rof: ayat 80-82]
Begitu pula dengan apa yang pernah dialami oleh Nabi Muhammad ﷺ saat beliau dilarang untuk melaksanakan sholat di masjidil Harom oleh Abu Jahal salah satu tokoh penguasa otoritas Mekkah saat itu. Kejadian tersebut diabadikan dalam firman Allah ta’ala:
﴿أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12)﴾ -(العلق: 9-12)-
Artinya: “Bagaiamana pendapatmu tentang orang yang melarang?(9) Seorang hamba ketika dia melaksanakan sholat(10) Bagaimana pendapatmu jika dia (yang dilarang sholat itu) berada di atas kebenaran (petunjuk) (11) Atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? (12)” [QS. Al ‘Alaq: ayat 9 – 12]
Dari sini kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa sikap Islamofobia yang muncul dari orang-orang kafir dan musyrik sudah menjadi karakter yang melekat pada diri mereka. Sikap permusuhan dan kebencian yang muncul dari diri mereka menjadi konsekuensi dari ideologi atau aqidah yang mereka anut dalam menentang Islam. Sikap mereka ini disebutkan secara jelas di beberapa ayat dalam Al Quran, salah satunya adalah firman-Nya:
﴿وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ (120)﴾ -(البقرة: 120)-
Artinya: “Dan orang-orang yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu hingga engkau mengikuti ajaran agama mereka, katakanlah (wahai Muhammad) sesungguhnya petunjuk Allah itulah yang sebenar-benarnya petunjuk, dan jikalau engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang kepadamu ilmu (kebenaran) tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah” [QS. Al Baqoroh: ayat 120]
Dalam penjelasan ayat ini Prof. DR. Wahbah Zuhaili menarasikan sebagai bentuk penyimpangan dan berpaling dari kebenaran yang disertai kebencian mendalam. Beliau mengungkapkan penjelasan ini dengan bahasa beliau: “Wahai Muhammad, meskipun engkau mendatangi kami dengan penjelasan dan bukti yang nyata, meskipun engkau berusaha untuk membuat kami rela dengan agamamu, maka ketahuilah bahwa kami tidak akan pernah ridho ataupun rela sampai engkaulah yang mengikuti ajaran agama kami”.[2]
Jadi, bukan menjadi perkara yang mengherankan ketika Islamofobia terjadi pada masyarakat kafir dan musyrik. Adapun solusi mengatasi penyakit ini juga sudah jelas seperti apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ yang terekam dalam lembaran kisah perjuangan beliau yaitu dimulai dengan dakwah hingga jihad fii sabilillah dalam rangka menumbangkan kekuatan Kufur dan syirik. Dengan sendirinya islamofobia hilang dari mereka. kemudian yang terjadi adalah ketundukan mereka terhadap kedaulatan Islam dan kaum muslimin.
Justru yang menjadi kejanggalan dan keanehan ketika islamofobia terjadi di tubuh umat Islam sendiri. kita semua mengetahui bahwa negeri Indonesia ini mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun mengapa terkait isu syiar-syiar Islam dan penerapan syariat Islam secara kaaffah (=menyeluruh) memiliki resistensi yang tinggi di tengah mereka ?! Sungguh ironis, ketika ada orang mengaku muslim namun enggan untuk bersyariat Islam. Inilah permasalahan mendasar yang harus segera dipecahkan.
Menurut pengamatan penulis, setidaknya ada tiga faktor mendasar yang mempengaruhi terjadinya penyebaran virus Islamofobia di tubuh umat Islam khususnya di Indonesia. Pertama; masifnya propaganda buruk tentang ajaran Islam dalam bentuk distorsi Islam dengan munculnya istilah Islam moderat, Islam radikal, Islam liberal, Islam nusantara dan lain sebagainya. Melalui media mainstream baik cetak maupun elektronik yang juga ditunjang dengan kecepatan media sosial, menjadi penopang penyebaran virus ini.
Faktor kedua adalah masih tingginya tingkat kejahilan umat Islam tentang syariat Islam sendiri. Salah satu parameter tingkat kejahilan umat Islam terhadap syariatnya sendiri ditandai dengan masih banyaknya umat Islam yang terkategori buta huruf al Quran atau tidak bisa membaca Al Quran. Dalam penelitian yang dihimpun UIN Sunan Gunung Djati, pada tahun 2015, sedikitnya 54% Muslim Indonesia terkategori buta huruf Alquran. Jadi, baru 46% Muslim yang melek Alquran dan mampu membaca Al Quran. Kalau dimasukkan indikator bisa memahami isi Al Quran, tentu jauh lebih kecil lagi.[3]
Kita bisa membayangkan, jika dalam masalah membaca Al Quran saja masih banyak yang belum bisa atau bahkan masih ada yang menganggap tidak perlu, lalu bagaimana dengan pelajaran syariat Islam lainnya yang membutuhkan konsentrasi dan fokus dalam mempelajarinya ?! Maka tidak mengherankan jika kondisi ini memunculkan sikap shock (terkejut dan tergoncang) ketika melihat praktek ajaran islam yang belum dimengerti. Seperti fenomena shock-nya masyarakat saat melihat wanita berjilbab besar dan bercadar.
Adapun faktor ketiga, sebenarnya menjadi turunan dari faktor kedua yaitu malpraktek dalam pelaksanaan Al Quran dan al Sunnah. Munculnya ruwaibidhoh (=juru dakwah yang menyesatkan) menjadi variabel utama dalam faktor ini. Kesalahan dalam memahami dan menjalankan syariat Islam muncul dari lisan dan perbuatan mereka. Kemunculan mereka semakin memperparah kondisi umat Islam dan menyuburkan virus islamofobia itu sendiri.
Mereka memahami Islam secara parsial. Akibatnya tiap-tiap juru dakwah dari masing-masing kelompok menganggap kebenaran hanya miliknya. Lebih parah lagi, ketika menganggap tiket surga hanya ada pada kelompoknya saja, sementara yang lainnya adalah neraka. Sikap seperti inilah yang kemudian memecah belah kaum muslimin. Sehingga masing-masing kelompok merasa illfeel (merasa muak) dengan pemahaman dan praktek kelompok lain.
Untuk mengatasi virus ini perlu adanya imunisasi iman dan fikriyah. Imunisasi yang didasarkan pada pengetahuan Islam secara komprehensif. Bentuknya adalah mengedukasi umat untuk mengenal dan memahami syariat Islam secara kaaffah. Tentunya dalam memahami Islam tidak bisa terlepas dengan bercermin kepada generasi terbaik umat ini yaitu sahabat, tabi’in dan atba’ tabi’in. Sebagaimana yang dinasihatkan oleh Imam Malik –rohimahulloh- dengan perkataan beliau: “Tidak akan baik urusan umat akhir ini kecuali dengan apa yang membuat baik para pendahulunya”.[4]
Memang butuh proses yang lama dalam mengedukasi umat untuk memahamkan aqidah Islam secara syumuliyah (komprehensif). Dibutuhkan pula kerja sama yang baik antara penggerak dakwah dan para ulama agar bisa meminimalisir terjadinya malpraktek dalam berislam. Sehingga umat tidak lagi apriori buruk dengan penerapan syariat Islam.
Secara simultan, upaya mengedukasi umat dibarengi pula dengan kontra opini terhadap propaganda buruk terhadap Islam yang dilancarkan oleh kaum kafirin dan munafikin melalu media-media mereka. Setidaknya memunculkan sikap skeptis di tengah umat Islam ketika mendengar atau membaca berita-berita yang diframing untuk menyudutkan Islam. Di sinilah, peran strategis yang dimainkan oleh media-media Islam untuk memberikan pencerahan kepada umat dalam menangkis segala bentuk serangan opini. Harapan ke depan, semoga umat Islam semakin cerdas dalam merujuk suatu berita khususnya yang berkaitan dengan Islam. Sekaligus menumbuhkan budaya tabayyun (=verifikasi) di tengah umat dengan merujuk kepada para ulama robbaniyyin. Semoga Allah menjaga kita semua dari virus islamofobia. Wallohu a’lam bis showab.
———
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Islamofobia
[2] Wahbah Musthofa al Zuhaili, Prof. DR., Al Tafsîr al Munîr fî al ‘Aqîdah wa al Syarî’ah wa al Manhaj (Damaskus: Dâr al Fikr al Mu’âshir, cetakan kedua, tahun 1418 H) juz 1 hal 295
[3] http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2017/12/14/ironis-54-muslim-indonesia-tak-bisa-baca-alquran-415880
[4] Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah al Hironi, Iqtidlo’ al Shirôth al Mustaqîm(Kairo:Mathba’ah al Sunnah al Muhammadiyah, tahqiq: Muhammad Hamid al Faqi, cetakan II, tahun 1369 H) hal 367