Membuat Sim Pakai Calo
Pertanyaan :
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Ana mau bertanya, bagaimana cara bertobat apabila dalam membuat SIM pakai Calo, apakah harus bikin SIM lagi. Padahal SIM yg telah jadi berlakunya lama?
Mohon nasehatnya ustadz.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Jawaban :
Pada dasarnya hukum memberi dan menerima suap dilarang dalam Islam. Diriwaytkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam berbagai macam muammalah praktik suap menyuap tidak dibenarkan berdasarkan hadits di atas.
Namun jika dalam kondisi tertentu sistem pengurusan SIM atau STNK dipersulit oleh oknum-oknum tertentu dengan harapan mereka mengambil manfaat (fee). (sebagaimana yang sering dan umum terjadi di Indonesia, justru pegawainya administrasi mempersulit prosesnya agar masyarakat mau tidak mau menggunakan jasa calo yang terkadang dipegang oleh mereka sendiri), maka dalam hal ini menyuap mereka tidak berdosa.
Jika kita dizholimi sehingga tidak bisa mendapatkan SIM atau STNK melainkan lewat jalan suap karena demikianlah aturan yang berlaku, maka uang sogok itu haram bagi yang menerima, tidak bagi yang memberi. Demikianlah pendapat mayoritas ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222).
Dari penjelasan di atas, jika dalam proses pembuatan SIM dan STNK penanya mengalami hal yang sama, maka tidak berdosa, tidak perlu membuat SIM lagi. Walahu a’lam.