Memanfaatkan Dana Sisa Acara
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang hukum pemakaian uang sisa hasil kegiatan/acara yang dipakai panitia utk makan-makan dalam rangka pembubaran panitia. Boleh atau tidak ya?
Awal sisa dana kegiatan ini dari acara rihlah (kami dpt dari diskon tiket dan pembuatan baju /seragam rihlahnya). Sumber dana dari peserta.
Jawaban:
Ketika suatu kelompok bersepakat untuk mengadakan iuran / pembayaran untuk suatu acara, maka secara otomatis kepemilikan dana itu berpindah ke ketua atau panitia acara.
Selanjutnya panitia harus memberikan apa yang menjadi hak peserta. karena itu merupakan suatu amanah. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan berbagai amanah kepada ahlinya.” (QS. An-Nisa’: 58)
Adapun jika dari acara tersebut terdapat dana sisa, maka yang berhak menentukan pemanfaatan dana itu adalah ketua panitia. Karena ia yang diberi amanah untuk mengelola dana para peserta.
Cara terbaik dalam kasus-kasus semisal adalah dengan membuat perjanjian atau kesepakatan meminta kerelaan para peserta di waktu pembayaran, jika ada sisa dari dana yang terkumpul maka menjadi milik panitia.
Jika diawal belum ada kesepakatan seperti di atas, maka lebih baiknya adalah dengan mengkomunikasikan kembali tentang sisa dana ada. Sebab hal ini sebagai bentuk wara’ (sikap berhati-hati). wallahu a’lam.