Pertanyaan
Ustadz, telah terjadi kebakaran yang memakan korban seisi penghuni rumah. Kondisi jenazah sangat mengenaskan dimana jika dimandikan akan mengelupaslah daging-dagingnya. Apakah jenazah dalam kondisi seperti itu tetap harus dimandikan?
Andrie – Balikpapan
Jawaban
Para ahli fikih menjelaskan, pada asalnya jenazah seorang muslim harus dimandikan sebelum dikafani, dishalati, dan dikubur. Jika dimandikan mendatangkan mudharat baginya atau tidak didapati air, maka harus ditayamumi. Caranya, orang yang hendak menayamuminya menepuk debu dengan kedua tangannya -bukan tangan jenazah- lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua tangan jenazah, sama seperti jika ia bertayamum untuk dirinya sendiri.
Imam an-Nawawi menulis, “Apabila tidak memungkinkan untuk memandikan jenazah lantaran langka air atau jenazah terbakar yang apabila tetap dimandikan maka daging-dagingnya akan terkelupas, jenazah tidak perlu dimandikan tetapi ditayamumi. Tayamum ini wajib. Sebab ia adalah upaya mensucikan yang tidak berhubungan dengan menghilangkan najis sehingga wajib beralih kepada tayamum saat tidak mungkin menggunakan air.” (al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 5/128)
Ibnu Qudamah menyatakan, “Jenazah orang yang terkena virus berbahaya sehingga dagingnya mudah lepas, orang yang terbakar, dan orang yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan harus dimandikan. Jika dikhawatirkan dagingnya akan terkelupas maka cukup disiram air, tidak perlu di sentuh. Jika dikhawatirkan dagingnya akan terkelupas saat terkena air, maka ditayamumi, seperti orang yang hidup yang tidak dapat menggunakan air. Jika tidak didapati air, jenazah ditayamumi. Jika penggunaan air pada sebagian anggota badan tidak memungkinkan, maka yang memungkinkan dimandikan/disiram air sedangkan untuk yang tidak tersiram air jenazah ditayamumi. (al-Mughni, 2/209) wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Fikih Islam Hujjah edisi 11 hal. 38