Memakan Sembelihan Orang Kafir

Memakan Sembelihan Orang Kafir

Pertanyaan

assalamualaikum ustadz..mau bertanya..apa hukum memakan daging disebuah tmpt yg jelas daging hewan itu dipotong oleh orang kafir..jazakallahu khairan katsiran jawabannya…

Jawaban

Alhamdulillah was shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Tidak dibolehkan memakan sembelihan orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Apakah mereka orang Majusi, animis, atheis, atau bentuk kekufuran lainnya. Tidak boleh juga memakan apa yang dicampur oleh sembelihan mereka, seperti kuah atau lainnya.

Karena Allah Ta’ala tidak membolehkan bagi kita makanan orang kafir, kecuali makanan Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ (سورة المائدة: 5

“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)

Makanan mereka yang dimaksud dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya. (islamqa.com)

Jika yang menyembelih itu adalah ahlul kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani maka boleh memaknnya, namun dengan syarat ketika menyembelihnya mereka mengucapkan basmalah, jika mereka tidak mengucapkan basmalah atau kita tidak bisa memastikan mereka mengucapkan basmalah ketika menyembelihnya maka tidak boleh memakannya. Wallahu a’lam.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *