Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Pertanyaan:

Apakah memakamkan jenazah di malam hari dilarang? terima kasih penjelasannya.

Jawaban:

Pada asalnya memakamkan jenazah di malam hari dibolehkan. Selama hak-hak jenazah dapat terpenuhi, seperti hak dimandikan, dikafani, dikuburkan dengan baik.

Jika seseorang meninggal saat menjelang malam, lalu kesulitan mendapat orang yang memandikan, mengkafani, menggali kubur, atau lainnya kecuali di esok harinya, dilarang memakamkannya malam itu.

Ini merupakan hasil dari metode Al Jam’u bainal Adillah (kompromi antara dalil yang seolah-oleh bertentangan). sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi. Dalam salah satu fatwanya:

“Terdapat hadis yang melarang memakamkan jenazah di malam hari dan ada hadis yang membolehkan. komprominya, bahwa jika memakamkan jenazah di malam hari menyebabkan hak pengurusan mayit terkurangi (menjadi tidak sempurna), maka hukumnya makruh. Seperti tidak menemukan kafan yang mencukupi, atau liang kuburnya tidak sempurna.

Namun jika tidak mengurangi hak jenazah dalam proses pemakamannya, dibolehkan. Beberapa sahabat dimakamkan di malam hari. Abu Bakr dimakamkan malam hari, demikian pula sahabat lain dimakamkan malam hari, tidak mengapa. Selama tidak mengurangi hak mayit, baik yang terkait cara memancikan, mengkafani dan penggalian kubur.”

wallahu a’lam.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *