Memakai Handshock Saat Shalat, Bolehkah?

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustad, Afwan boleh tanya bagaimana dengan hukum  penggunaan handshock ketika sholat dan ketika ihram?

Jawaban:

Sebelum menjelaskan hukumnya, perlu kami jelaskan bahwa handshock adalah kain yang menutupi sebagian telapak tangan. Jawaban pertanyaan ini terbagi menjadi dua, yaitu:

Hukum Memakai Handshock Saat Shalat.

Saat shalat ada perintah untuk menempel tujuh anggota sujud ke lantai. Sebagaimana riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.” (HR. Bukhari Muslim)

Madzahab Syafi’iyah berpendapat wajibnya menempelkan tujuh anggota sujud (termasuk kedua telapak tangan) secara langsung saat shalat, sehingga tidak boleh menggunakan kain yang menghalangi tujuh anggota sujud tersebut.

Sedangkan mayoritas ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat tidak wajib meletakkan anggota sujud secara langsung ke lantai, dan membolehkan sujud dalam keadaan tujuh anggota sujud tertutupi kain yang dikenakan saat shalat.

Namun mereka memberi syarat dibolehkan hanya saat dibutuhkan saja. Sebab dalil yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah riwayat dari Anas bin Malik, beliau bercerita:

Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat yang kami ambil, jika menggunakan handshock dibutuhkan semisal karena lantai panas dan lainnya maka dibolehkan, namun jika tidak ada alasan lebih baik tidak menggunakannya.

Hukum Mengenakan Handshock Saat Ihram.

Saat seseorang sedang ihram maka ada beberapa khusus untuk perempuan salah satunya adalah menutup wajah termasuk menggunakan penutup kepala (topi) dan sarung tangan.

Dalam riwayat Ibnu Umar disebutkan Rasulullah bersabda:

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Memandang bahwa handshock menyerupai sarung tangan maka dalam ihram lebih baik seorang muslimah tidak menggunakannya. wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *