Meluruskan Shaf Dalam Shalat
Islam memberikan perhatian besar dalam masalah shaf shalat. Saat yang bersamaan kaum muslimin cenderung tidak perhatian terhadap masalah ini.
Bukti Islam memberikan perhatian dalam masalah ini adalah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasululah bersabda:
اسْتَوُوا, وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ. (رواه مسلم
“Rapatkanlah (shaf kalian), dan jangan sampai renggang, hingga mengakibatkan renggangnya hati di antara kalian.” (HR. Muslim)
Tak hanya itu, dalam riwayat sahabat Nu’man bin Basyir ditegaskan kembali bahwa Rasulullah bersabda:
“Wahai hamba Allah, Luruskanlah shaf-shaf kalian, atau (jika tidak) Allah akan membuat kalian saling berselisih.” (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadits di atas para ulama ada yang menyimpulkan hukum meluruskan shaf shalat adalah wajib dan mayoritas menyimpulkan hukumnya sunnah.
Inilah salah satu sunnah matrukah (sunnah yang banyak ditinggalkan). Sunnah yang sering dilalaikan oleh para imam shalat dan makmum.
Maka ada dua cara yang bisa dilakukan seorang imam agar sunnah ini tidak ditinggalkan, yaitu:
Pertama, Sebelum memulai shalat hendaknya memastikan dengan baik kondisi shaf para jamaah, dan tidak memulai shalat hingga kondisi shaf rapi.
Kedua, Dalam kesempatan lain pula imam hendaknya memberikan penjelasan kepada para jamaah hadits-hadits tentang perintah meluruskan shaf serta akibat buruk dari tidak perhatian dengannya.
Bagi para makmum ketika telah faham dengan perintah meluruskan shaf hendaknya meluruskan sesuai kemampuannya, jangan sampai karena ego diri sendiri sampai meninggalkan sunnah yang mulia ini.
Baca Juga: https://himayahfoundation.com/hukum-shaf-anak-kecil/
Perlu diketahui cara meluruskan shaf shalat berdasarkan riwayat Imam Bukhari dari sahabat Anas bin Malik adalah rapatnya bahu dan kaki antara satu jamaah dengan yang lain sehingga tidak tidak ada celah/jarak antara keduanya.
Adapun waktu meluruskannya adalah dari awal shalat hingga selesai shalat. Jika ada salah seorang jamaah yang shafnya rusak, maka diperbolehkan bagi jamaah di sabelahnya untuk memberi isyarat dengan tangan agar meluruskannya kembali. (Zaid Royani- Ketua Himayah Foundation ) wallahu a’lam.