Masihkah Butuh Khilafah, Jika Negara Sudah Adil Dan Makmur?

Salah satu syubhat yang dilontarkan oleh penolak tegaknya khilafah adalah bahwa ‘nilai-nilai universal’ yang mendasari tegaknya khilafah, seperti kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan itu telah ada dan tercakup dalam sistem pemerintahan yang saat ini eksis. Sehingga timbul pertanyaan, kenapa harus dengan khilafah, padahal nilai-nilai universal itu sudah ada. Pernyataan ini mengarahkan kepada kita, khilafah itu tidak perlu ditegakkan. Sebab nilai-nilai universalnya telah ada. Untuk menepis syubhat ini, ada beberapa poin yang patut direnungi dan diperhatikan.

Syariat Menjadi Barometer

Penegakan khilafah berkaitan erat dengan penerapan syariat. Sebab diantara kewajiban khalifah yang berupa hak bagi rakyat adalah menjaga kemaslahatan mereka di dunia dan akhirat. Hal ini dapat dilakukan ketika syariat islam itu diterapkan[1]. Dari sini dapat dipahami bahwa nilai-nilai universal yang mendasari tegaknya khilafah, itulah nilai yang terkandung dalam penerapan syariat. Menegakkan khilafah, berarti menerapkan syariat. Dengan kata lain penerapan syariat, itu adalah perwujudan nilai-nilai universal yang berupa keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan dan sebagainya.

Namun faktanya, yang dipandang sebagai ‘nilai-nilai universal’ seperti nilai ‘kemanusiaan’ atau ‘keadilan’ pada tataran praktis akan menemui jalan buntu. Bahkan tak jarang menimbulkan perseteruan diantara pelakunya. Perwujudan keadilan misalkan, tidak hanya bisa berhenti pada tataran filosofis. Tapi harus diejawantahkan ke tataran yuridis (hukum), bahkan pada beberapa hal harus sampai ke tataran aritmetis.

Sebagai contoh kecil, dalam kasus pencurian. Apakah sama antara yang mencuri beberapa buah singkong dan mencuri uang milyaran rupiah. Apakah keduanya dipenjara 1 tahun, ataukah ada yang lebih berat karena nominal yang diambil berbeda. Atau mungkin tinggal dilihat pelakunya.

Contoh yang lain dalam kasus perkosaan, manakah yang lebih adil dan manusiawi, antara penjara 3 bulan ataukah hukum rajam. Manakah yang lebih adil? Jika hukuman kurungan tiga bulan dipandang lebih adil, adil bagi siapa? Apakah bagi pemerkosa, bagi yang diperkosa, atau bagi masyarakat? Apa parameternya? Dan siapa pula yang berhak menentukan adil-tidaknya hukum. Apakah manusia yang yang serba terbatas dan sering dipengaruhi oleh kepentingan hawa nafsunya ataukah Allah Yang Mahatahu, yang tidak memiliki kepentingan apapun terhadap manusia?

Walhasil, nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan pun, mau tidak mau, bergantung pada persepsi ideologis manusianya, alias bersifat subyektif. Sebagai seorang muslim, tentu menggunakan persepsi ideologis Islam yang berdasar pada al-Quran dan as-Sunnah, guna mengukur nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tersebut; bukan persepsi yang bersumber dari idelogi kapitalisme, sekularisme, sosialisme atau komunisme.

Oleh sebab itu, syariat dengan berbagai muatan hukum syar’i yang ada. Baik dari aqidah, akhlak, fiqih dan lainnya, ditujukan untuk mengatur sendi-sendi kehidupan manusia, sehingga nilai-nilai universal yang ada dapat terwujud sesuai dengan barometer yang lebih tepat.

Nilai-nilai universal yang terkandung dalam syariat, itu termanifestasikan dalam maqashid syariah, yaitu tujuan terbentuknya syariat yang terwujud dalam hukum-hukum syar’i berupa penjagaan maslahat bagi umat manusia dan mencegah berbagai mafsadah[2]. Maslahah menurut imam Ghazali, berarti sesuatu yang mendatangkan manfaat (keuntungan) dan menjauhkan mudarat (kerusakan), namun hakekat dari maslahah adalah memelihara tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Sedangkan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum itu ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta[3]. Dari sini dapat dipahami bahwa nilai universal itu dalam Islam tak lain adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Sebagai perbandingan, dalam paham komunisme ada nilai universal yang terkandung di dalamnya, yaitu nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan sosial. Kata komunisme dalam bahasa inggris adalah Communism, dan bahasa latinnya adalah Communis, yang berarti umum, sama, dan universal. Maksudnya adalah suatu struktur sosial dimana semuanya diurus bersama[4].

Ketika membahas komunisme maka tidak akan lepas dari marxisme yang merupakan ide-ide dasar dari komunisme[5]. Tujuan utama ajaran marxisme itu sendiri pada prinsipnya adalah mendudukkan manusia (masyarakat atau kaum buruh) pada pusat kehidupan. Paling tidak secara teoritis (masyarakat) manusia dijunjung tinggi martabat dan kemanusiaannya. Untuk mencapai tujuan itu, maka perlu diadakan perombakan sistem sosial secara besar-besaran (revolusi). Marxisme atau komunisme menghendaki pemilikan bersama atas alat-alat produksi. Pemilikan bersama menurut paham ini mencegah timbulnya penindasan, ketidakadilan, alienasi, dan dehumanisasi, khususnya pada kelas buruh. Hanya dengan pemilikan bersama atas alat-alat produksi, keadilan dan kesejahteraan sosial akan tercapai. Pada gilirannya nanti segenap umat manusia “dimanusiakan”[6].

Lebih dalam lagi, Marx berpendapat bahwa “Religion is opium” yang berarti agama adalah candu. Terlepas dari perbedaan pendapat diantara pengikut marxisme dalam menafsirkan perkataannya ini, yang penting adalah bahwa kata-kata Marx itu merupakan kritiknya terhadap agama. Istilah candu “opium” menunjukkan sinisme dan antipati Marx yang akut terhadap agama. Menyebut agama dengan candu mengandung arti bahwa agama tidak mendatangkan kebaikan dan hanya membawa petaka. Tuhan yang diajarkan agama hanya sebagai tempat pelarian, padahal semua persoalan harus bertolak dari dan untuk manusia. Agama tidak menjadikan manusia menjadi dirinya, tetapi sebaliknya menjadikan manusia terasing dari dirinya sendiri[7].

Melihat konsep marxisme yang menjadi ide dasar dari komunisme, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa nilai universal bagi mereka adalah keadilan dan kesejahteraan sosial, yang dibangun diatas persamaan kelas dan penegasian agama.

Sedangkan dalam syariat Islam, agama, jiwa, akal, keturunan dan harta semuanya dijaga. Sebagai contoh dalam masalah penjagaan agama, ada 2 bentuk. Bentuk pertama, penjagaan agama dalam arti mewujudkan. Allah menetapkan wajibnya beriman, bersyahadat dan beberapa ibadah pokok berupa shalat, shiyam, zakat serta haji, sebagai pembersih jiwa serta menumbuhkan ruh keber-agama-an secara kontinyu. Dengan adanya syariat ini, agama itu terwujud dan kehidupan manusia terjaga keharmonisannya.

Bentuk kedua, penjagaan agama dalam arti menegasikan. Adanya perintah untuk amar ma’ruf nahi munkar, memerangi mereka yang menghalangi dalam menjalankan agama dan dalam berdakwah serta perkara-perkara lain yang bertujuan menjaga agama setiap orang dari kerusakan[8].

Kemudian dalam masalah penjagaan jiwa, Contohnya larangan membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, larangan bunuh diri, larangan menjerumuskan diri dalam kerusakan, adanya syariat qishas, hukum potong tangan bagi perampok, larangan memakan yang diharamkan dan sebagainya. Selanjutnya ada larangan mengkonsumsi sesuatu yang dapat merusak atau menghilangkan akal. Dan memberlakukan hukuman bagi pelakunya, sebab selain membahayakan bagi dirinya, hal tersebut juga dapat merusak orang lain, dengan hilangnya moral dan pikiran yang sehat. hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada akal.

Selanjutnya, untuk menjaga keturunan, ada perintah untuk menikah, dan diharamkannya zina serta diharamkannya menghilangkan alat reproduksi sendiri atau orang lain dan semisalnya. Dan sebagai bentuk penjagaan terhadap harta, diharamkan pencurian, riba dan setiap perkara yang berupa mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Maka dibolehkan praktik jual beli dan semisalnya dengan beberapa ketentuan agar tidak terhindar dari mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan[9].

Dari perbandingan ini dapat kita pahami bahwa nilai-nilai universal yang dimaksud itu diatur dan lebih terjaga dengan tegaknya khilafah. Syariat diberlakukan sebagai langkah nyata perwujudan nilai universal dari tataran filosofis kepada tataran praktis. Selain itu, syariat dengan al-Quran dan Sunah sebagai landasannya, yang bersumber dari Allah Ta’ala, tidak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu, menjadikannya lebih objektif.

Penulis/Sumber: (Abdullah-istidlal)

Referensi:

[1] Muhammad Ra’fat Ustman, Riyasah ad-Daulah fi al-Fiqh al-Islami, (Dar al-KItab al-Jami’i, 1975), 349

[2] Dr. Muhammad Abdul Athi Muhammad Ali, Al-Maqashid asy-Syar’iyah wa Atsaruha fi al-Fiqh al-Islami, (Kairo: Dar al-Hadits, 1428 H), 19

[3] Imam Abu Hamid Al Ghozali, Al Mustashfa bi tahqiqi Abdullah Mahmud Muhammad Umar, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, cet 1, 2008), 275

[4] Lorens Bagus, Kamus Filsafat, (Jakarta: PT. Gramedia Pusaka Utama, Cet-4, September 2005), 472

[5] Bryan Magee, The story of Philosophy, Alih bahasa: Marcus Widodo dan Hardono Hadi, (Yogyakarta: Kanisius, Cet-5, 2008), 164

[6] Zainal Abidin, Filsafat Manusia; Memahami Manusia melalui Filsafat, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Cet 1, oktober 2000), 29

[7] Ahmad SuhelmiPemikiran politik Barat: kajian sejarah perkembangan pemikiran Negara, (Jakarta: Gema Insani Press, Cet-3, September 2007), 291-292

[8] Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, Tahqiq: Abu Ubaidah Ibnu Hasan Alu Salman, (Dar Ibn Affan, Cet-1, 1417 H), 2/18-19

[9] Dr. Muhammad Abdul Athi Muhammad Ali, Al-Maqashid asy-Syar’iyah …, 178-179, 181, 184 dan 187

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *