Masa Iddah wanita yang ditinggal Suami
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Afwan ustad ana bertanya. Ada seorana wanita yang ditinggal suaminya bekerja di luar kota, selama 6 bulan sang suami tidak pernah kembali, sehingga suami istri ini selama 6 bulan tidak pernah bertemu. Pada bulan berikutnya tiba-tiba datang pernyataan talak dari sang suami untuk menceraikan istrinya. Pertanyaan ana, apakah masa iddah untuk sang wanita ini masih berlaku ataukah tidak? Karena mereka tidak pernah bertemu lagi dalam waktu yang cukup lama. Mohon penjelasannya ustad. Jazakumulloh
Jawaban :
Waalaikumussalam Warahmatullohi Wabarakatuh.
Talak suami kepada istri itu memiliki beberapa tahap. Talak pertama dan kedua itu disebut talak raj’i (talak yang suami bisa kembali kepada istrinya). Adapun talak yang ketiga disebut dengan talak ba’in (suami tidak bisa kembali kepada istrinya, kecuali istrinya nikah dengan laki-laki lain dan kemudian diceraikan. Dalam hal seperti ini, suami bisa menikah lagi dengan mantan istrinya).
Adapun yang ditanyakan kalau istri telah diceraikan oleh suaminya dan suaminya pergi dalam waktu yang lama, serta tidak mungkin untuk bertemu. Maka kasus ini termasuk katagori talak raj’i. Sehingga masa iddah wanita itu masih berlaku, adapun masa iddahnya adalah 3 quru’ (haidh), bagi yang masih haid dan tiga bulan bagi yang tidak haid. Hal itu sesuai dengan firman Allah :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’ (haid).” (QS. Al Baqarah: 228)
Dan firman Allah:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan…” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Adanya masa iddah bagi wanita yang dicerai berfungsi untuk memastikan kehamilan wanita tersebut dan berfugsi sebagai kesempatan bagi suami untuk rujuk atau kembali ke istri dengan mengatakan raja’tuki (aku kembali kepada engkau) atau dengan perbuatan, yaitu suami mengadakan hubungan pasutri.
Namun apabila lebih dari itu, maka masa iddah istri tidak berlaku lagi dan talaknya berubah menjadi talak ba’in shughra (kecil). Talak ba’in shughra yaitu talak yang melebihi limit waktu tiga kali quru’ dan suami istri bisa kembali lagi untuk nikah dengan akad nikah dan mahar baru lagi.
Hal tersebut sebagai pelajaran buat semuanya. Semoga Allah membimbing kita semua ke jalan-Nya yang lurus. Wallahu a’lam.