Makna Menafsirkan Al Qur’an Tanpa Ilmu
Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz ana mohon penjelasan tentang perkataan Ibnu mas’ud r.a: “Barangsiapa berbicara tentang Al-Quran dengan pendapatnya sendiri, lalu benar, maka sesungguhnya ia telah keliru.”
Jawaban
Setelah kami menelaah kitab-kitab hadits maka kami dapatkan bahwa redaksi perkataan yang penanya sebutkan bukan dari sahabat Ibnu Mas’ud, namun merupakan hadits dari sahabat Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من قال في القرآن بِرَأْيِهِ فأصاب فقد أخطأ
“Barangsiapa berkata tentang (ayat) Al Qur’an dengan pendapatnya sendiri lalu benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi 2952)
Makna hadits ini menjelaskan tentang larangan berbicara tentang Al Qur’an tanpa ilmu.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
فمن قال في القرآن برأيه، فقد تكلف ما لا علم له به، وسلك غير ما أُمِر به، فلو أنه أصاب المعنى في نفس الأمر لكان قد أخطأ، لأنه لم يأتِ الأمر من بابه، كمن حكم بين الناس على جهل فهو في النار، وإن وافق حكمه الصواب.
“Barangsiapa berkata tentang al Qur’an dengan akalnya semata, maka dia telah membebani dirinya dengan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya, dan telah menempuh jalan yang tidak diperintahkan. Maka seandainya dia benar dalam menafsirkan maknanya maka sesungguhnya dia telah bersalah, karena dia tidak menempuh jalan yang diperintahkan, sebagaiman orang yang menghukumi perkara diantara manusia dengan kebodohan maka dia di neraka walaupun keputusannya sesuai dengan kebenaran.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa: 13/371)
Dalam prinsip tafsir Al Qur’an, hendaknya seorang muslim menafsirkan dengan Al Qur’an atau dengan hadits Nabawi, kemudian dengan perkataan sahabat, jika tidak didapatkan dari tafsiran sahabat maka maka didapatkan para ulama tafsir yang merujuk pada perkataan ulama tabi’in seperti Mujahid dan selainnya, maka barangsiapa yang menyelisihi prisip-prinsip ini maka ia salah meski pendapatnya benar.
Wallahu a’lam.