Makmum Masbuq Jadi Imam

Pertanyaan

Ustadz, Ana di sini ingin menanyakan dua hal:

  1. Bolehkan seorang makmum yang masbuq, lalu pada rakaat yang sedang ia teruskan sendiri, datang seseorang dan menepuk bahunya untuk dijadikan imam dalam shalat berjama’ah bersamanya? Jadi, bolehkah seorang makmum yang masbuq dijadikan imam?
  2. Menyoal tentang riya’. Ketika kita akan melakukan suatu ibadah, tiba-tiba muncul bisikan setan, perasaan takut akan menjadi riya. Bagaimana menyikapinya yang berbaik; apakah kita tetap melakukannya atau menghentikannya?

Iin Fatmawati- Lampung

Jawaban

Mengenai kebolehan seorang makmum masbuq yang dijadikan imam, menurut dewan mufti al Azhar ketika ditanya masalah ini, apakah shalatnya sah?

Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat; madzhab Hanafiyah berpendapat, tidak sah mengikuti makmum masbuq setelah ia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Menurut Malikiyah, tidak sah apabila makmum masbuq tersebut telah mendapatkan satu rakaat dengan imam, tapi bila mendapatkan kurang dari satu rakaat maka shalatnya sah. Hal ini apabila dilakukan di selain shalat jum’at, adapun bila dalam shalat jum’at maka tidak sah mengikuti makmum masbuq, demikian juga menurut madzhab Hambali.

Karenanya, selama para ulama berselisih pendapat dalam hal tertentu, tidak dibenarkan ta’assub (fanatik) dengan pendapat tertentu.

Kedua, sikap ketika ada perasaan riya dalam ibadah, apakah boleh menhentikannya? Menurut Ibnu Qudamah al-Maqdisi, bila ibadah tersebut termotivasi sebelumnya bukan karena Allah, maka mesti dihentikan, karena hal itu adalah maksiat. Bila diniatkan sebelumnya karena Allah, maka tidak boleh dihentikan, karena dari semula niatnya benar. Demikianlah bila takut dikatakan cari perhatian orang, maka tidak boleh dihentikan, karena bisikan tersebut adalah makar setan.

Ibrahim an-Nakha’i berkata, “Bila dalam shalatmu datang bisikan setan yang mengatakan bahwa kamu hanya mencari perhatian saja. Maka panjangkanlah shalatmu.”

Adapun riwayat yang menceritakan sikap Ibrahim an-Nakha’i yang menghentikan bacaan al-Qur`an karena ada shahabatnya yang masuk rumah. Bisa dipahami, karena beliau merasa dalam dirinya ada usaha agar bacaannya lebih bagus, lalu hentikan.

Maraji’: Fatawa al-Azhar: 8/487, Mukhtashar Minhajul Qashidiin: 213

Sumber: Sumber: majalah arrisalah edisi 70 hal. 28

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *