Lupa Al-Fatihah Dalam Shalat Jamaah

Pertanyaan

Ustadz, bagaimana jika dalam salah satu rekaat shalat jamaah saya lupa tidak membaca al-fatihah atau ragu apakah sudah membacanya atau belum karena melamun? Batalkah shalat yang saya kerjakan? Syukron atas jawabannya.

Ridwan – Sukoharjo

Jawaban

Terlebih dahulu perlu diingat bahwa para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum membaca al-Fatihah dalam shalat jamaah bagi makmum. Menurut madzhab Syafi’i, membaca al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib, baik dalam rekaat sirr (imam tidak mengeraskan bacaan al-Fatihah) maupun jahr (imam mengeraskan bacaan al-Fatihah). Menurut madzhab Maliki dan Hambali, membaca al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib dalam rekaat sirr dan tidak wajib dalam rekaat jahr. Menurut madzhab Hanafi, hukumnya tidak wajib baik dalam rekaat sirr maupun jahr.

Perlu diingat pula bahwa para ahli fikih menyatakan, hukum orang yang lupa atau ragu apakah sudah melakukan salah satu rukun shalat adalah satu dengan belum mengerjakannya. Oleh karena itu, jika seseorang lupa atau ragu apakah sudah membaca al-Fatihah atau belum dalam rekaat sirr, dan ia leibh merajihkan pendapat madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, ia harus membacanya begitu ia menyadarinya.

Jika ia ragu dalam keadaan rukuk, maka rekaat itu tidak berlaku baginya; dan ia harus mengganti rekaat dimana ia lupa atau ragu apakah sudah membaca al-Fatihah atau belum tersebut setelah imam salam. Begitu pula jika ia lupa atau ragu apakah sudah membaca al-Fatihah atau belum dalam rekaat jahr, apabila ia merajihkan pendapat madzhab Syafi’i.

Sedangkan bila ia lebih merajihkan pendapat madzhab Maliki, Hambali dan Hanafi untuk rekaat jahr, atau ia merajihkan pendapat madzhab Hanafi untuk rekaat sirr, ia tidak perlu melakukan apa-apa. Bacaan al-Fatihah imam mencukupinya. Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Hujjah edisi 09 hal. 38

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *