Khamer, Mengganti Alias Tak Mengubah Status

لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ

“Sebagian dari umatku akan menganggap halal Khamer dengan cara menamakannya dengan sebuah nama.” (HR.Ahmad)

 

Ada banyak syahid atau hadits dengan konten semisal yang memperkuat hadits di atas. Di dalam riwayat Imam Abu Daud, kalimat akhirnya menggunakan “Menamakannya bukan dengan nama aslinya.” Imam Ibnu Hajar menyebutkan riwayat lain dari ad-Darimi yang artinya, “Yang pertama kali akan ‘menumpahkan’ Islam seperti tumpahnya wadah air adalah diminumnya Khamer.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah? Rasulullah SAW menjawab, “Mereka menamai Khamer bukan dengan “khamer” lalu mereka menganggapnya halal.” (Fathul Bari: XVI/61)

Disebut sebagai “Yang pertama kali menumpahkan ajaran Islam” karena memang fenomena ini sudah muncul bahkan saat ibunda Aisyah masih hidup. Imam Al Baihaqi meriwayatkan dari Abu Muslim al-Khaulani bahwa ketika beliau berhaji beliau mengunjungi Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah bertanya tentang Syam dan dinginnya hawa disana, Abu Muslim pun menceritakannya. Aisyah bertanya, “Bagaimana kalian bisa bersabar menghadapi dingin?.” Abu muslim menjawab, “Orang-orang meminum minum (Khamer) yang mereka beri nama ath Thaila’.” Aisyah menjawab, “Allah benar, dan telah sampai padaku bahwa kekasihku  Rasulullah saw bersabda, “Akan ada sebagian umatku yang meminum Khamer dan menamainya bukan dengan namanya.” (VII/294-295)

Dalam banyak catatan ulama mengenai hadits dijelaskan, sejak dulu khamer memang sudah banyak memiliki alias. Alias ini digunakan agar kesan khamer sebagai minuman terlaknat hilang. Dengan cara ini, beban mental bagi yang ingin meminumnya berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Inilah kronolpgi penghalalan khamer atau minuman keras dari haram menjadi halal, atau tepatnya dianggap halal.

Padahal dalam syariat kaidahnya jelas, setiap yang memabukan itu haram. Kaidah ini lebih substansif karena menunjuk pada hukum dan esensi khamer yaitu sesuatu yang memabukan. Diolah, dicampur atau dinamai dengan nama apapun, tidak akan merubah status hukumnya. Bahkan ini juga menjadi dasar untuk pengharaman semua produk memabukan yang bukan berbahan dasar air seperti serbuk ganja, shabu-shabu dan bubuk opium.

Tapi begitula. Nama adalah identitas yang bisa menentukan status. Khamer adalah nama awal yang kini tidak pernah digunakan lagi atau hanya menjadi  nama umum seperti halnya “miras”. Istilah yang tentunya tidak akan disertakan dalam setiap kemasan khamer yang berbeda. Yang tertera di sana adalah nama-nama atau istilah lain yang beragam mulai dari nama buah perahnya sampai nama produsennya. Sekali lagi, penggunaan nama ini berfungsi menghilangkan kesan buruk pada minuman tersebut karena bagaimanapun rata-rata orang tahu bahwa miras itu tidak baik.

Tapi, efektifkah? Bukankah apapun namanya, sebenarnya tidak sedikit yang tahu bahwa  itu adalah minuman keras? Jawabanya sangat efektif. Dari dulu sampai sekarang, penamaaan itu benar-benar membuat penggemar minuman terkutuk ini dapat lebih rileks saat menikmatinya. Dengan nama itu. Yang ada dalam pikirannya bukan khamer yang dilaknat dari awal produksi sampai tuangan kedalam mulutnya, tapi sari buah yang difermentasikan atau bahkan sekedar minuman penghangat badan. Bahkan khamer asli yang berbahan dasar anggur atau yang berjulukan wine, kini menjadi tren dan dianggap berkelas serta mampu meningkatkan status dan harga diri di mata orang.

Wine telah menjadi tren dan bukan hanya sekedar tren. Keunikan pembuatannya serta tingginya bandrol harga membuat miras jenis ini menjadi salah satu simbol kemewahan dan gaya hidup modern yang digandrungi. Bagi yang berduit, memiliki dan meminumnya adalah salah satu bentuk pembuktian bahwa dia kaya. Bagi yang kurang kaya, meminumnya dapat membantunya merasakan sensasi kemewahan dan kekayaan. Minuman ini bisa menjadi pelengkap suasana dan menu wajib dalam acara-acara mewah. Selain disajikan dalam bentuk asli, wine juga kerap digunakan sebagai campuran minuman biasa seperti es buah atau sebagai bumbu masakan. Wine dipercaya dapat meningkatkan cita rasa masakan dan membuatnya semakin terasa nikmat. Lengkap sudah, tidak hanya minuman, bahkan makanpun berlauk khamer.

Kenikmatan khamer menginspirasi pecintanya untuk membuat komunitas. Komunitas pencinta wine pun kian marak, terutama di kota-kota besar. Inilah paguyuban yang tali pertemananya diikat dengan minuman terlaknat. Mereka berkumpul untuk meminumnya, mengobrol seputar minuman kesayanganya serta berusaha mengajak yang lain untuk bergabung bersama.

Penghalalan khamer dengan pengganti nama semakin marak dengan dukungan display dan pesebaran yang semakin mudah. Jangankan diluar negeri, di Indonesia yang mayoritas muslim saja minuman keras dilegalkankan dan dapat dijual di mana-mana. Yang sering disweeping itu yang tidak berijin. Yang mengantongi ijin dan membayar pajak, dipersilahkan menuangkan minuman pemicu kejahatan ini ke dalam perut kaum muslim dan anak bangsa ini sebanyak-banyaknya. Lalu, diapun mengeruk untung bergunung-gunung darinya. Khamer dalam kadar ringan lebih mudah lagi karena dapat dijual bebas dan bisa dibeli di market-market terdekat. Padahal sedikit atau banyak, khamer tetaplah haram.

Benar-benar fenomena akhir zaman yang mengerikan. Kita harus hati-hati dan jangan sampai tertipu dengan nama aliasnya atau sedikitnya kadar khamer yang dikandungnya. Karena apapun namanya, berapapun kadarnya dalam minuman atau makanan, khamer tetaplah haram. Telah dilaknat siapapun yang ambil bagian darinya, apa lagi yang meminumnya. Bahkan Imam al-Qari menjelaskan sekedar bergaya seperti pemabuk meski yang diminum adalah air biasapun  dilarang. (Aunul Ma’bud VII/189). Allahul musta’an, jarak antara kita dan khamer sangatlah dekat, hanya sejarak gelas dan mulut. Yang bisa menjauhkannya adalah iman dan pikiran yang sehat. Semoga allah menjaga kita. Amin. Wallahua’alam.”

Sumber: majalah arrisalah edisi 125 hal. 45-46

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *