Ketika Muslimah Ingin Potong Rambut
Rambut adalah mahkota kecantikan para wanita, rambut yang indah sering kali menjadi tanda dari sebuah kecantikan. Selama berabad-abad rambut senantiasa dianggap sebagai aset kecantikan yang paling utama. Wanita mana yang tidak ingin rambutnya tampil indah dan menawan, bahkan beberapa wanita sering merasa tidak nyaman hanya karena sehelai rambut yang rontok.
Rasulullah Muhammad, suri teladan kita, memerintahkan kepada umatnya untuk memuliakan rambut, sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannyaf’ (H R. Abu Dawud)
Memuliakan rambut adalah dengan merawatnya, membersihkannya, tidak membiarkan acak-acakan sehingga tampak kusut, karena menjaga keindahan saat dipandang mata merupakan perbuatan yang dicintai oleh islam selama tidak berlebihlebihan. (Al-Munawi, Faidhu al-Qadhir, 6/208)
HUKUM POTONG RAMBUT
Tidak ada yang dipermasalahkan dalam memotong rambut wanita, bahkan hampir semua wanita pernah memotong rambutnya agar tampak lebih rapi dan tidak berantakan. Pada dasarnya hukum memotong rambut bagi wanita adalah mubah,tidak ada satu dalil pun yang melarangnya justru yang ada adalah membolehkan.
Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, “Para istri Nabi memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-Wafrah (panjangnya sampai daun telinga)? (HR. Muslim).
Para ulama fikih menyimpulkan,meskipun para istri Nabi melakukan hal tersebut setelah beliau wafat, tetapi riwayat di atas cukup menjadi dalil bahwa para wanita boleh memendekkan rambutnya jika hal itu diperlukan dan selama tidak melanggar batas-batas syar’i. (An-Nawawi, Syarhu alMuslim,4/4)
PELANGGARAN POTONG RAMBUT
Dengan melanggar batasan-batasan syar’i dalam memotong rambut maka hukum yang awalnya mubah, atau bahkan berpahala, akan berubah menjadi haram dan berdosa. Di antara pelanggaran tersebut adalah:
Pertama: Agar dipandang cantik oleh laki” laki “asing”, yaitu semua laki-laki yang tidak boleh melihat auratnya.
Rambut adalah salah satu perhiasan yang tidak boleh ditampakkan di depan orang asing, terlebih di depan laki-laki, kecuali jika seorang wanita telah menikah maka perhiasan tersebut menjadi hak suaminya.
Ada tiga keadaan dalam pelanggaran ini, wanita yang hanya berniat memotong rambut agar dilihat oleh laki-laki asing namun dalam praktik tidak memperlihatkannya,wanita yang telah berniat kemudian memperlihatkannya, dan wanita yang tidak berniat namun memperlihatkan keindahan rambutnya kepada laki-laki asing. Ketiga-tiganya tidak diperbolehkan.
Kedua: Menyerupai gaya orang kafir. Dalil daripada larangan ini telah jelas,““Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud)
Tidak sepantasnya seorang Muslimah menganggap sepele hal ini, karena dalil di atas menunjukkan bahwa Islam menganggap perbuatan tasyabuh sebagai persoalan yang besar.
Salah satu contoh gaya potongan rambut yang menyerupai kaum kafir adalah qoza’, yaitu memotong sebagian dan membiarkan sebagian yang lain, sehingga membuat tatanan rambut tidak rapi. (Al-Utsaimin, asySyarhu al-Mumti’, 1/167)
Ketiga: Menyerupai potongan kaum lakilaki. Diriwayatkan dari ibnu Abbas, ia berkata, “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.” (H R. Ahmad)
Imam an-Nawawi mengomentari hadits sebelumnya, yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa seperti yang dicontohkan para istri Nabi; mereka memendekkan rambut hingga panjangnya sampai daun telinga dan tidak boleh lebih pendek dari itu. (An-Nawawi, Syarhu al-Muslim, 4/4)
Keempat: Dipotong oleh laki-laki asing, seperti hari ini yang berlaku di sebagian salon kecantikan. Semestinya, wanita Muslimah memilih salon khusus untuk wanita dan memastikan tidak ada unsur pelanggaran syar’i di dalamnya,akan lebih utama jika para muslimah dapat memilih salon berlabel syar’i atau meminta kepada suami, ayah, saudara laki-laki, untuk merapikan rambutnya. (AlHathab, Mawahibu al-Jalil, 2/182)
Kelima: Belum mendapat izin dari suami. Selama masih dalam lingkup ketaatan kepada Allah maka suami berhak melarang dan memerintah istri dalam memotong rambut. Namun demikian hendaknya para suami tidak memberatkan istrinya, karena bagaimana pun istrilah yang paling merasakan nyaman atau tidak dengan potongan rambutnya. (https;// islamqa.info/ar/139414)
Dengan demikian,para wanita jangan salah memotong rambut sehingga berakibat fatal dan dapat menjerumuskan pada dosa, fitnah, serta mudarat lainnya. Dalam keadaan darurat tentu akan menjadi persoalan yang berbeda, seperti tindakan medis yang mengharuskan memotong sebagian rambut, atau memotong seturuh rambut oleh dokter laki-laki, maka diperbolehkan sebatas keperluanya saja. Wallahu a’lam. [Arif Hidayat- majalah hujjah]