Oleh: Abu Athif, Lc. –غفر الله له ولواديه-
Di antara perkara penting dalam dzikir dan doa adalah mengetahui waktu kapan dibacanya. Karena dalam ibadah dzikir dan doa ada yang sifatnya muthlaq yaitu tidak terikat oleh suatu waktu dan kondisi tertentu. Dan ada juga yang bersifat muqoyyad yaitu terikat oleh waktu dan kondisi tertentu. Adapun dzikir berupa takbir, tahlil dan tahmid yang secara khusus dikumandangkan di hari raya adalah bagian dari dzikir muqoyyad. Maknanya bacaan takbir (takbiran.red) dikaitkan dengan adanya hari raya idul fithri dan idul adlha.
Para ulama sepakat bahwa mengumandangkan gema takbir sebagai tanda masuknya hari raya dimulai sejak terbenanmnya matahari (waktu maghrib) di akhir bulan Ramadhan untuk hari raya idul Fithri, dan ketika terbenamnya matahari yang menjadi pertanda berakhirnya tanggal 9 Dzulhijjah dan masuknya tanggal 10 Dzulhijjah[ Al Nawawy, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarof, Al Adzkaar (Daar al Taqwa, cetakan I, tt) hal 201]. Amalan ini merujuk pada firman Allah ﷻ:
﴿وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾ -(البقرة: ۱۸٥)-
Artinya: Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al Baqoroh: ayat 185]
Para ulama membagi waktu untuk menggemakan dan mensyiarkan takbir, tahlil dan tahmid menjadi dua waktu; secara muthlaq dan muqoyyad. Maksud dari istilah takbir muthlaq adalah mengumandangkan takbir yang tidak terikat oleh kondisi tertentu. Misalnya mengumandangkan takbir di jalan, rumah, masjid dan tempat lain di waktu pagi hari maupun malam hari. Adapun maksud dari takbir muqoyyad adalah mengumandangkan takbir setelah sholat fardhu.[ Al Nawawy, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarof, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab li Al Syairozi (Jeddah: Maktabah Al Irsyad, tahqiq: Muhammad Najib al Muthi’i, tc, tt) juz 5 hal 38]
Untuk hari raya idul fithri waktu mengumandangkan takbir secara muthlaqnya adalah dimulai sejak terbenamya matahari di akhir bulan Ramadhan dan berakhir ketika Imam sholat Id telah mengucapkan takbirotul ihrom.
Sementara untuk hari raya idul adlha, takbir secara muthlaqnya dimulai sejak terbenamnya matahari di tanggal 9 Dzulhijjah atau malam tanggal 10 Dzulhijjah. Berakhir waktu kumandang takbir secara muthlaqnya sampai akhir hari tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Para ulama juga membolehkan mengumandangkan lafadz takbir, tahlil dan tahmid secara muthlaq dan sendirian dimulai sejak awal bulan Dzulhijjah hingga akhir hari tayriq tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada atsar Abdulloh bin Umar dan Abu Huroirah yang keluar ke pasar di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan mereka berdua mengumandangkan takbir lalu diikuti oleh manusia yang ada di sekitarnya.[ Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam shohihnya, Kitab (13): al ‘Idain, bab (11): Bab keutaman amalan di hari-hari tasyriq]
Adapun takbir secara muqoyyad untuk hari raya idul fithri para ulama berbeda pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tidak dituntunkan. Sebagian lain membolehkannya dengan alasan diqiyaskan pada takbir muqoyyad yang dilaksanakan pada hari raya idul adlha. Dari pendapat yang membolehkan ini, maka takbir secara muqoyyad di hari raya idul fithri hanya dikumandangkan setelah pelaksanaan di tiga waktu sholat saja yaitu; maghrib, isya’ dan shubuh[ Al Nawawy, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarof, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab li Al Syairozi, juz 5 hal 39]. Adapun setelah sholat idul fithri maka para ulama sepakat tidak diperkenankan mengumandangkan lafadz takbiran.
Sedangkan takbir muqoyyad di hari raya idul adlha bagi kaum muslimin yang tidak sedang menunaikan ibadah haji menurut pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’I –رحمه الله- adalah dimulai sejak setelah sholat Dzuhur di tanggal 10 Dzulhijjah dan berakhir hingga shubuh akhir hari tasyriq. Sebagian ulama membolehkan takbir muqoyyad sejak malam idul adlha setelah sholat maghrib hingga setelah sholat shubuh akhir hari tasyriq di tanggal 13 Dzulhijjah. Pendapat yang lain juga membolehkan takbir muqoyyad dimulai sejak subuh tanggal 9 Dzulhijjah dan berakhir di waktu ashar tanggal 13 Dzulhijjah.[ Al Nawawy, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarof, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab li Al Syairozi, juz 5 hal 40]
Adapun kaum muslimin yang sedang menunaikan haji maka takbir muqoyyadnya dimulai dari setelah sholat Dzuhur tanggal 10 Dzulhijjah dan berakhir pada shubuh hari terakhir tasyriq atau pada tanggal 13 Dzulhijjah. Tuntunan waktu takbir bagi jama’ah haji seperti ini tidak ada perbedaan di antara para ulama di dalamnya.[ Al Nawawy, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarof, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab li Al Syairozi, juz 5 hal 39]