Kaidah-Kaidah Haram

Meninggalkan setiap yang  haram merupakan kenicayaan bagi semua muslim. Bagi seorang muslim, mencari ridha Allah adalah tujuan akhir yang hendak dicapai. Ia berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan ridha Allah baik engan cara mengerjakan yang wjaib, sunnah  dan mubah, dan juga degan meningalkan suatu yang makruh terlebih lagi yang haram.

Suatu yang haram merupakan suatu yang dilarang Allah untuk dikerjakan hamba-Nya. Di sisi lain, suatu yang haram juga dimurkai Allah. Nah, karena kemurkaan Allah berlawanan dengan keridhan-Nya, maka setiap muslim pasti akan meninggalkannya demi meraih ridha Allah.

Namun, bertekad untuk meninggalkan yang haram saja tidaklah secara otomatis menghindarkan seorang muslim dari yang haram. Ia perlu mengenal yang haram di samping azam unuk meninggalkannya. Salah satu cara untuk mengenal hal itu adalah dengan mengetahui kaidah-kaidah praktis yang berkatian dengan haram.

KAIDAH-KAIDAH HARAM

Kaidah-kaidah tersebut di antaranya:

Pertama, Terkadang suatu perbuatan hukumnya bisa wajib dan haram, tergantung tujuan mukallaf mengerjakannya.

قَدْ يَكُوْنً الشَيْئُ وَاجِباً حَرَاماً

Sebagaimana diketahui bahwa objek hukum dalam ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf. Objek hukum dalam ilmu fikih bukanlah pada suatu benda atau gerakan binatang. Oleh itu, sebagai contoh daging sapi atau daging babi belum bisa dihukumi karena wujudnya berupa daging. Munculnya satu hukum adalah ketika adanya perbuatan mukallaf pada daging tersebut, yaitu dengan memakan daging tersebut misalnya. Tatkala seorang mukallaf memakan daging sapi maka barulah mucul hukum mubah, dan manakala ia memakan daging babi maka muncullah hukum haram, tentu ketika hal itu dilakukan tidak dalam kondisi darurat.

Di sisi lain, perlu diingat bahwa ketika suatu perbuatan dilakukan mukallaf maka hukumnya tidak mutlak sama. Perbedaan atau ketikdasamaan hukum tersebut di antaranya tergantung dari objek perbuatan mukallaf.

Bersujud sebagai contoh. Seorang mukallaf yang bersujud hukumnya bisa berbeda, tergantung objek yang ia sujudi. Jika seorang mukalaf bersujud pada Allah, maka hukumnya wajib. Sebaliknya jika bersujud kepada selain-Nya maka hukumnya berubah menjadi haram. Demikian yang dijelaskan Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh Mubtadi`in. (h 42)

Contoh lebih spesifik yang disebutkan al-Asyqar adalah maka di bulan Ramadhan. Makan di siang hari bulan Ramadhan adalah  haram bagi mukallaf yang tidak mempunyai udzur, amun halal jika dilakukan pada malam harinya.

Makan di siang hari Ramadhan hukumnya juga haram bagi wanita mukallaf yang dalam keadaan suci, namun halal bagi wanita haid. Bahkan makan di siang hari Ramadhan hukumnanya tetap haram bagi orang sakit jika niatnya  adalah menodai  kesucian bulan Ramadhan. Akan tetapi jika niatnya adalah melakukan apa yang Allah halalkan baginya maka hukumnya mubah. (Lihat Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh lil Mubtadi`in h. 42)

BERKUMPULNYA ANTARA WAJIB DAN HARAM

Beberapa poin yang disebutkan di atas merupakan contoh dari suatu jenis perbuatan yang dilakukan oleh mukallaf yang berlainan, atau dengan objek dan tujuan yang berbeda. Namun dapatkan berkumpul hukum wajib dan haram pada sautu perbuatan seorang mukallaf secara bersaaan  dalam satu waktu?

Jawabannya adalah ya. Contoh yang sering disebutkan oleh para ahli ilmu ushul fikih adalah megerjakan shalat fardhu di tempat hasil ghashab (pengamabilan secara paksa tanpa alasan yang dibenarkan). Atau merjakan shalat dengan pakaian hasil ghashab.

Jumhur ahli fikih berpendapat bahwa shalat fardhu di tempat atau pakaian hasil ghashab adalah sah. Sah dalam arti mengugurkan kewajibannya, namun ia berdosa disebabkan hal itu dikerjakan di tempat atau pakaian hasil ghashab.

Kedua, sesuatu yang menyebabkan menghindari haram tidak bisa terlaksana kecuali dengan menghindarinya, maka hukum menhindarinya juga wajib.

مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Pada satu kondisi tertentu yang tidak normal, mukallaf dituntut untuk menghindari sesuatu yang tidak haram agar tidak terjerumus pada yang haram. Kondisi tidak normal tersebut contohnya adalah tercampurnya suatu yang halal dan haram yang sulit atau tidak mungkin untuk dipisahkan antara keduanya. Akibatnya tidak ada cara lain untuk menindari haram kecuali dengan mehindari halal yang bercampur bersamanya. Sikap seperti  ini dikenal oleh para ahli fikih dengan istilah al amal bin ihtiyath (memilih sikap hati-hati)

Di antara aplikasinya adalah ketika bercampur antara daging sapi dan daging bangkai sapi serta sulit untuk membedakan antara keduanya, maka wajib menghindari memakan daging yang tercampur tersebut. Wallahu ‘alam.

Sumber: Majalah Hujjah edisi 12 hal. 8-9

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *