Kaidah Amar Makruf Nahi Mungkar (Bag. 1)

Kaidah Amar Makruf Nahi Mungkar

Pelaksanaan syariat amar makruf nahi mungkar tidak akan berjalan baik tanpa menjaga kaidah-kaidah yang telah disimpulkan oleh para ulama. Kaidah tersebut antara lain:

Pertama: Syariat adalah asas utama dalam menilai baik (makruf) dan buruknya (mungkar) sebuah permasalahan. Dasar untuk menilai kemungkaran adalah syariat, bukan nafsu, tradisi atau akal manusia.

Allah berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

“Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Al Maidah: 49)

Saat Rasulullah mengutus Mu’adz ke Yaman beliau merekomendasikannya untuk memutuskan semua permasalahan yang dihadapinya dengan Al-Qur’an, As-Sunnah dan dengan ijtihad yang sesuai spirit yang dibawa oleh wahyu Allah.

Ibnu Mundzir mengatakan, “Kata makruf sudah berkali-kali disebutkan dalam Al-Qur’an. Ia adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut setiap ketaatan, taqarrub kepada Allah SWT dan seluruh bentuk perbuatan baik kepada manusia. Serta untuk menjelaskan sesuatu yang disunnahkan oleh syariat.” (Lisanul ‘arab, 9/240)

Definisi makruf dan mungkar di atas sesuai dengan definisi yang disampaikan oleh imam Ibnu Atsir, “Mungkar adalah lawan dari makruf, yaitu semua hal yang diharamkan, dibenci, dan dianggap buruk oleh syariat. Inilah kemungkaran.” (An-Nihayah, 5/115)

Kedua: memiliki ilmu dan bashirah yang tajam dalam mengidentifikasi kemungkaran  yang akan dia ubah. Orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar harus membekali  diri dengan ilmu. Supaya ia mampu memilah perkara-perkara yang mungkar dan makruf dengan benar.

Pelaku amar makruf nahi mungkar juga harus memiliki ketajaman mata hati untuk menetukan waktu yang tepat dalam pelaksanaannya. Ia harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kondisi masyarakat dan tata cara yang tepat dalam melakukan amal ini.

Allah berfirman:

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf: 108)

Imam Abu Ya’la berkata, “Tidak boleh melakukan amar makruf nahi mungkar kecuali orang yang fakih paham dengan baik) apa yang dia perintahkan, fakih terhadap apa yang dia larang, sopan dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, sabar melaksanakan apa yang dia perintahkan dan sabar dalam menjauhkan diri dari hal-hal yang ia larang.” (Minhajul Qashidin, hlm. 131)

Para ulama merumuskan, ada dua syarat yang harus ada pada sesuatu yang diingkari sehingga sah untuk dilarang;

Pertama: Perkara yang dilarang tersebut adalah perkara yang telah disepakati ijma’ kemungkarannya. Tidak diperselsihkan. Seperti minuman keras, perzinahan, korupsi, berhukum kepada selain syariat Allah dan lain sebagainya.

Imam An Nawawi berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di kalangan sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Hal seperti ini  tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti ahli fatwa dan tidak pula seorang qodhi hakim menentang orangyang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2/24)

Syarat pertama ini dikecualikan dari orang-orang yang memiliki wewenang atas pelaku kemungkaran. Misalnya, seorang suami terhadap istrinya, sang istri harus taat kepada suami, walaupun dalam masalah-masalah ijtihadiyah, atau seorang bapak terhadap anaknya, dan seorang penguasa terhadap rakyatnya.

Kedua: kemungkaran tersebut harus nampak, bukan dengan memata-matai di rumahnya, atau menguntit pelaku kemaksiatan. Rasulullah telah melarang perbuatan ini. Rasulullah bersabda:

“Jauhilah zhan/asumsi buruk, sesungguhnya asumsi buruk itu adalah perkataan bohong. Karena prasangka adalah sedusta-dusta pembicaraan orang lain, janganlah kalian ber-tajassus mencari-cari kejelekan orang), janganlah kalian saling bersaing, janganlah kalian saling hasad, janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi, dan jadilah kalian -wahai hamba-hamba Allah- sebagi orang-orang yang bersaudara.” (HR. Muslim)

Para ulama menjelaskan, bahwa larangan untuk memata-matai hanya berlaku bagi kemaksiatan yang tersembunyi, atau terhadap orang yang senantiasa menampakkan perbuatan baik, bukan orang yang popular karena maksiatnya, atau berbangga-bangga dengan kemaksiatan.

Adapun orang-orang yang mengekspos perbuatan kemaksiatan, atau sudah dikenal sebagai pelaku kejahatan, larangan tajassus memata-matai tidak berlaku pada orang ini. Sebab, kemashlahatan masyarakat banyak lebih dikedepankan daripada kemaslahatan individu.

Demikian juga orang-orang yang bertingkah mencurigakan, tidak lazim dan melakukan gerak-gerik yang membuat orang mencurigainya sebagai pelaku kejahatan. Pada kondisi ini, seorang muslim boleh untuk memata-matai atau mencari tahu.

Sebab, kata Imam al-Izz bin Abdissalam, pada dasarnya seorang muslim boleh mengingkari kemungkaran berdasarkan  dzan (prasangka) yang muncul karena tindakan-tindakan seorang yang tidak wajar. Contohnya, orang yang menyeret seorang perempuan ke dalam rumahnya, sementara perempuan tersebut enggan dan meronta-ronta. Walaupun laki-laki itu mengaku, bahwa wanita itu istrinya. Ia layak dicurigai, dan diselidiki prihalnya. (Qawaid al-Ahkam, 2/49-53)

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *