Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz ana mau tanya bagaimana hukumnya solat Jum’at yg jama’ah nya kurang dari 40 orang sah atau tidakkah solat tersebut? Mohon pencerahannya ustadz jazakallah Khoir
Jawaban:
Sebelum menjawab tentang sah tidaknya jumlah jamaah 40 orang, perlu diketahui bahwa yang menjadi kesepakatan ulama seluruh madzhab adalah shalat Jum’at wajib secara berjamaah, sehingga jika dilasanakan hanya satu orang saja maka tidak sah.
Adapun tentang jumlah jamaahnya maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Madzhab Hanafiyah berpendapat jika ada satu atau dua jamaah selain imam maka sudah sah disebut jama’ah shalat Jum’at.
Mazhab Malikiyah Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Pendapat ini didasari oleh hadits riwayat Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”
Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa jumlah bilangan jamaah shalat Jum’at masih diperselisihkan, sedangkan yang disepakati adalah harus berjumlah jama’, yaitu lebih dari dua ke atas.
Sebagai penutup perlu difahami perkataan Imam Asy Syaukani rahimahullah beliau berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat. Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163)