Konsultasi Syari’ah Himayah
Tema: Jual Beli Dengan Dua Harga
Pertanyaan:
Assalamualaikum…
Mohon pencerahan ustadz…
Dalam hadits dijelaskan menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi tidak boleh. Apa penjelasan dr hadits tersebut ?
Contoh jika menjual harga grosir dan eceran berbeda atau harga kredit dan cash berbeda apa itu termasuk menjual dg 2 harga ?
Jawaban:
Hadits yang dimaksudkan oleh penaya adalah Hadits tersebut adalah diriwayatkan dari Abu Hurairah,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Maksud hadits ini adalah tidakadanya kejelasan antara dua akad atau lebih dalam satu transaksi.
Sebagai contoh Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10 Juta secara tunai atau 12 juta -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit.
Namun jika pembeli tersebut memilih dan menetapkan salah satunya maka jual belinya diperbolehkan.
Wal hasil, dalam akad jual beli boleh ditawarkan beberapa bentuk akad, namun sebelum berpisah dalam majelis akad tersebut harus jelas akad yang dipilih. wallahu a’lam.