Konsultasi Syariah Himayah
Tema: Jual Beli Barang Sitaan
Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz. Mobil sitaan KPK itukan berasal dari sumber haram. jika dilelang, halalkah kita membelinya? jazakallahu khioron
Jawaban :
alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Harta benda milik para koruptor tidak semuanya berasal dari sumber haram. Sebab bisa jadi, sebagiannya bersumber dari hasil perkerjaannya.
Ketika salah satu pihak berwenang ingin melelang harta benda milik para koruptor dalam rangka mengembalikan kerugian negara, maka pasal penyitaan dan penjualan paksa tidak mengubah status kepemilikan.
Pihak berwenang hanya berhak menyita lalu memaksa pembeli untuk menjualnya demi kembalinya kerugian negera. Yang berhak menjual dan menentukan harga tetap pemilik barang yang dalam hal ini adalah pemilik barang. Jika ia tidak juga mau menetapkan harta dan menjualnya, barulah boleh dijual dengan harga umum.
Oleh kerena itu, jika diketahui dengan pasti bahwa pihak berwenang menjual harta sitaan dengan kerelaan pemiliknya, tidak mengapa membelinya. Jika sebaliknya, maka tidak boleh membelinya. wallahu a’lam.