Jangan Merubah Kemungkaran Dengan Kemungkaran Lain

Jangan Merubah Kemungkaran Dengan Kemungkaran Lain.

Pertanyaan:

Ada suatu kasus, Si A mengetahui kecurangan yang dilakukan si B yang merupakan teman satu kantornya berada di bagian Kasir, dimana si B mengelabui custumer sehingga mendapatkan banyak keuntungan.

Karena ingin menyadarkan si B agar berhenti melakukan kecurangan itu, si B berinisiatif dengan mengambil uang yang ada di kasir dengan harapan si B mengganti kerugian kantor atas kehilangan yang terjadi.

Apakah langkah ini benar? Uang yang telah diambil dari kasir dikembalikan kepada siapa dan bolehkan diberikan ke fasilitas umum?

Jawaban:

Alhamdulilah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

Ketika kita melihat kemungkaran yang dilakukan oleh seseorang, maka kewajiban kita merubah kemungkaran itu. Sebab, jika suatu kemungkaran yang tidak dirubah oleh orang yang mengetahuinya maka akan berdampak pada kerusakan yang lebih besar.

Adapun cara mengubah kemungkaran (nahyi mungkar) harus sesuai dengan aturan syariat. Jangan sampai tanpa berbekal ilmu yang terjadi justru kemungkaran yang lebih besar atau orang yang mengubah kemungkaran terjerumus ke dalam kemungkaran yang lain.

Menurut kami niat saudara/i untuk mengubah kemungkaran itu adalah baik. Namun jika caranya adalah dengan membalas kecurangan itu dengan kecurangan lain maka ini kurang tepat. Karena bisa jadi justru anda akan mendapatkan dosa kecurangan yang sama, dan itu tidak akan memberi efek jera kepada si pelaku, karena ia tidak sadar bahwa itu adalah hukuman untuknya.

Sama seperti mencuri harta milik pencuri dengan niat ingin disedekahkan sebagai bentuk pembalasan terhadap perbuatannya, dan berharap si pencuri berhenti dari perbuatannya.

Maka, langkah tepat dalam masalah ini adalah menasehati pelaku terlebih dahulu tentang keharaman melakukan kecurangan. Jika cara ini tidak membuahkan hasil, maka hendaknya melaporkan perbuatan itu kepada pimpinan perusahaan, dengan berbekal bukti-bukti yang lengkap dan jelas tentunya.

Dari situ pihak pimpinan perusahaan berhak memberikan sangsi atas perbuatannya. Meminta mengembalikan kerugian dan lainnya.

Adapun uang yang telah anda ambil, karena uang itu adalah milik perusahaan maka harus dikembalikan kepada perusahaan.

Adapun jika di kemudian hari pelakunya sadar dan bertaubat maka ia harus mengembalikan uang yang menjadi hak custemer karena itu hak custemer.

Jadi, uang hendaknya dikembalikan kepada pihak yang telah dirugikan. wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *