Istri Mengabaikan Pendidikan Anak Karena Bekerja
Pertanyaan
Ada seorang istri yang berkerja sepekan penuh sehingga mengorbankan pendidikan anak-anaknya. Namun demikian, seluruh pendapatanya diberikan kepada keluarganya. Apa hukum syari’inya jika ia menolak untuk berhenti bekerja dan saya wajibkan dirinya untuk berkhidmat kepada anak-anak?
Jawaban
Peran seorang wanita yang paling utama adalah mengurus rumah tangga dengan baik, mendidik anak-anak, dan setia kepada suami. Ia adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Apabila peran mulia ini berbenturan dengan pekerjaan-pekerjaan lain maka ia wajib mendahulukan pekerjaan di rumahnya di atas pekerjaan yang lain. Semua ini dengan asumsi suami telah memberikan persetujuan kepadanya dan tidak melarangnya bekerja di luar rumah.
Namun, jika suami menyuruh istri untuk tetap berada di dalam rumah maka ia wajib menaati suami karena adanya perintah Nabi tentang hal itu. Dalam riwayat at-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ يَوْمًا مِنْ غَيْرِ شَهْرِ رَمَضَانَ ، إِلاَّ بِإِذْنِهِ.
“Seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya ada di sisinya satu hari dari selain bulan Ramadhan, kecuali denga seizinnya.”
Diriwayatkan pula dalam riwayat at-Tirmidzi juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bersabda:
لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها
“Seandainya aku dibolehkan menuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain (selain Allah), sungguh akan aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.”
Sedangkan dalam riwayat an-Nasa`i, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
التي تسره إذا نظر وتطيعه إذا أمر ولا تخالفه في نفسها ومالها بما يكره
“Yaitu wanita yang membuat suami sedang ketika ia melihatnya, menaati suami ketika ia perintah, dan tidak menyelisihi suami dalam hal dirinya dan hartanya dengan apa yang suami tidak menyukainya.”
Sumber: Nabil Mahmud, 150 Problem Rumah Tangga Yang Sering Terjadi, (Solo: Aqwam hal. 194-195)