Istri Jika Ingin Berqurban

Istri Jika Ingin Berqurban

Pertanyaan 1:

Kalau seorang istri mau berkurban apakah pahalanya untuk satu keluarga juga sebagaimana suami berkurban?

Jawaban:

Ya pahalanya sama seperti suami jika berqurban. Syaikh Shalih Al-Munajjid mengatakan,

الأضحية مشروعة للرجل والمرأة ، فمن كانت لديها القدرة على الأضحية استحب لها ذلك . وإذا ضحت المرأة فلتجعل أضحيتها عن نفسها وعن أهل بيتها ، فيدخل في ذلك زوجها .

Qurban itu disyari’atkan untuk laki-laki dan perempuan. Jika seorang wanita mampu untuk berqurban, maka disunnahkan baginya berqurban. Jika ia berqurban, maka boleh baginya untuk berniat untuk satu keluarga dan nantinya suaminya masuk dalam pahala qurban. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 112264)

Pertanyaan 2:

Atau istri harus memberikan uang untuk pembelian hewan kurban ke suami dulu ??

Jawaban:

Dengan jawaban sebelumnya maka opsinya ada dua: 1. Istri berquban dengan meniatkan untuk suami dan keluarganya. 2. Istri memberikan dana qurban kepada suami dengan dana itu suami berqurban untuk istri dan keluarganya.

Dengan catatan yang diberikan oleh Syaikh Shalih Al-Munajjid,

وأما إذا أرادت أن تضحي عنه بحيث تكون الأضحية له فلا بد من إذنه ؛ لأنه لا تجوز النيابة عن الغير في العبادة إلا بإذنه سواء كان النائب رجلاً أو امرأة ، لأن الأضحية عبادة ، والعبادة لا بد لها من نية .

“Adapun jika wanita menjadikan qurban untuk suaminya, maka harus minta izin suami terlebih dahulu. Karena tidak boleh menggantikan ibadah orang lain kecuali dengan izinnya, baik yang menggantikan itu laki-laki atau perempuan. Sedangkan qurban itu ibadah. Ibadah harus ada niat.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 112264)

Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *