Hukum Transplantasi Rambut Dan Alis
Pertanyaan
Ustadz, ada seorang ikhwan yang mengalami musibah. Sebagian kepalanya terbakar sehingga rambut an alis kepalanya tidak tumbuh. Bolehkan ia menjalani operasi tanam transplantasi rambut dan alis? Ada yang mengatakan hal itu tidak boleh karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
(Abu Syarief – Bogor)
Jawaban
Para ulama kontemporer seperti Syaikh Muhamad bin Shalih al-`Utsaimin dan para ulama yang tergabung dalam Majma` al-Fiqh al-Islamiy membolehkan operasi transplantasi tanam rambut dan alis yang disebabkan oleh kecelakaan seperti yang terjadi pada kawan saudara. Mereka menyatakan, hal itu tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Sebab, pada asalnya Allah telah memberikan rambut dan alis baginya.
Dasar yag dijadikan pijakan adalah qiyas dengan hadit yang diriwayatkan Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Muhammad Nashirudidin al-Albani dari pada masa Jahiliyah denga emas setelah sebelumnya menggantinya dengan perak. Wallahu ‘alam bish shawab.
Sumber: Majalah Hujjah edisi 02 hal. 38