Hukum Talak Saat Haid
Jawaban :
Apa hukumnya mentalak istri yang belum pernah digauli, namun waktu talak dilakukan istri sedang haid. Bagaimana kalau ingin rujuk ?
Jawaban :
Mentalak istri saat haid merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan pelakunya berdosa. Karena hal ini bentuk perlakuan yang buruk terhadap istri.
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). (QS. Al-Baqoroh : 231).
Selain itu mentalak saat istri haid akan memperlama masa iddah istri, ini termasuk kezaliman terhadap istri.
Adapun status talaknya menurut pendapat jumhur ulama adalah sah. Artinya istri berstatus sebagai istri yang ditalak.
Adapun perintah Rasulullah kepada Ibnu Umar untuk merujuk kembali istrinya yang ditalak saat haid hanya bersifat anjuran bukan wajib.
Jika semenjak menikah hingga jatuhnya talak istri belum pernah digauli, kemudian ingin melakukan rujuk maka harus dengan akad baru dengan memenuhi syarat dan rukunnya.
Karena syarat rujuk adalah seorang istri sudah pernah digauli sebelumnya oleh suami selama pernikahan. Selain itu rujuk hanya bisa dijalankan ketika istri sedang mengalami iddah, sedangkan istri yang ditalak sebelum digauli tidak ada masa iddah.
Dengan syarat seperti ini, maka bila seorang istri dicerai tanpa memiliki masa iddah seperti kasus di atas, tentu tidak ada tempat untuk melakukan rujuk, maka cara jika ingin kembali dengan akad baru.
wallahu a’lam.