Hukum Sunnah Tarwiyah (mabit di Mina tanggal 8 Dzulhijjah) saat Ibadah Haji.
*Pertanyaan:*
Assalamu ‘alaikum, maaf Ustadz mau tanya soal haji, dalam ibadah haji apakah menjalankan tarwiyah termasuk sunnah rosul, dan meninggalkanya jg termasuk sunnah rosul, karena sy pernah mendengar keterangan bhw nabi sewaktu melakukan ibadah haji (lbh dari 1 x) beliau pernah melakukan tarwiyah, di lain kali ibadah haji tanpa tarwiyah. Mohon penjelasan Ustadz, sukron katsir (Anshori Blitar Jatim)
*Jawaban:*
Tarwiyah adalah ibadah yang dilakukan pada tanggal ke-8 Dzulhijjah dalam runtutan manasik haji. Salah satu amalan yang dilakukan pada hari itu adalah bermalam (mabit) di Mina pada malam harinya sebelum esok harinya bertolak ke Arafah.
Menurut kesepakatan ulama hukum bermalam (mabit) di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah adalah sunnah.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum meninggalkan mabit di Mina pada hari kesembelian dari bulan Dzulhijjah karena adanya kebakaran di Mina pada tahun 1417 H?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak terkena hukuman apa-apa jika meninggalkan mabit di Mina pada malam kesembilan Dzulhijjah karena hukum mabit tersebut adalah sunnah dan bukan wajib. Namun jika engkau tidak mabit di Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah pada malam kesepuluh, ketika itu barulah ada damm. Damm tersebut berupa hewan yang disembelih untuk fakir miskin yang ada di Makkah.
Jadi, mabit di Mina sebelum bertolak ke Arafah pada tanggal ke-9 Dzulhijjah bukan termasuk rukun atau syarat sahnya ibadah haji. Dengan demikian, hendaknya jamaah haji mempertimbangkan dalam melakukan sunnah ini. Jika dirasa mudah, maka hendaknya dilakukan. Namun jika dirasa menyulitkan maka tidak ada dosa meninggalkannya, sebab syariat memberikan keringannan dalam setiap kesulitan beribadah. wallahu a’lam. ✨