Hukum Racun Serangga Dan Penyengat Listrik

Pertanyaan

Ustadz, apakah hukum membasmi serangga seperti nyamuk, kecoa, atau lalat dengan racun serangga dan penyengat listrik? Saya pernah mendengar ada hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah melarang umatnya membunuh dengan racun atau api.

(Anwar-Sukoharjo)

Jawaban

Pada asalnya membunuh dengan racun atau api dilarang. Baik membunuh manusia maupun binatang. Ada hadits-hadits shahih yang menjelaskan hal itu.

Untuk kasus membunuh serangga dengan racun, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa serangga tersebut menggangu kita. Jika tidak, kita tidak boleh menggangunya apalagi membunuhnya. Sebagian ulama mengkatagorikan membunuh binatang yang tidak bersalah kepada kita sebagai dosa besar. Setelah terbukti ia menganggu kita, harus dipastikan bahwa menggunakan racun adalah satu-satunya cara yang ampuh untuk membasmi mereka.

Sedangkan untuk penyengat listrik, para ulama menyatakan bahwa menyengat listrik berbeda dengan api. Perbedaan itu terlihat dari dampak yang muncul setelah serangga (bahkan juga pada manusia yang meninggal dunia karena tersengat listrik). Serangga yang terbakar api akan hangus dan lebur menjadi arang atau abu, sedangkan serangga yang tersengat listrik tidak akan mengalami hal itu. Ia hanya kering kehabisan cairan. Memang pada beberapa kasus ditemukan aroma gosong. Namun, tetap saja dampak tersengat listrik dan terbakar berbeda.

Walhasil, jika serangga masih bisa diusir tanpa membunuhnya dan setelah itu kita terhindar dari bahayanya, kita tidak boleh membunuhnya. Namun jika bahayanya hanya dapat dihindari dengan membunuhnya, maka itu boleh dilakukan –baik dengan racun ataupun dengan penyengat listrik ataupun yang lain. Wallahu a’lam.

Sumber: majalah hujjah edisi 04 hal. 37

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *