Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz. saya mau tanya, kadang saya suka puasa tapi harinya tak menentu. Misal Senin, Kamis, Jumat; Senin, Rabu, Kamis Bagaimana hukumnya?
Karena niat saya mau puasa Dawud namun pada hari tertentu tidak bisa sehingga saya berpikiran untuk mengganti di hari lain. Apa boleh?
Jawaban:
Berpuasa di hari yang tidak menentu hukumnya boleh. Puasa ini disebut denga puasa mutlak, puasa mutlak adalah puasa yang tidak terkait dengan sebab dan waktu tertentu.
Dalam syariat Islam, ibadah Nafilah itu ada dua jenis, yaitu ibadah muqayyad (terikat) dan ibadah mutlak. Sebagaimana penjelasan Syeikh ‘Athiyyah Muhammad Salim rahimahullah:
“Ibadah nafilah (dianjurkan) ada yang muqayyad (terikat) dan ada yang bebas, diantara ibadah yang terikat dengan waktu: puasa 6 hari di bulan syawwal, puasa ‘Asyura, puasa Arafah, puasa senin kamis, puasa 3 hari setiap bulan. Dan termasuk puasa mutlak adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من صام يوماً في سبيل الله باعد الله وجهه عن النار سبعين خريفاً
“Barangsiapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka, sejauh tujuh puluh tahun”, (HR. Bukhari Muslim) yaitu hari apa saja tanpa ditentukan. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hadist ke 29)
Dalil lain yang membolehkan berpuasa di hari yang tidak menentu adalah riwayat hadits dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin beliau menceritakan Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku seraya berkata: ‘Apakah kalian mempunyai sesuatu (yaitu makanan)?’ Maka kami menjawab: ‘Tidak, beliau berkata: ‘Kalau begitu aku berpuasa.’
Kemudian beliau mendatangi kami pada hari yang lain, maka kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah hais (nama sebuah makanan).’ Beliau berkata: ‘Perlihatkan kepadaku!’ Sungguh aku sebenarnya pagi ini puasa. Kemudian beliau memakannya (membatalkan puasa beliau).” (HR. Muslim)
Namun dengan syarat tidak menyakini adanya keutamaan lain dari hari tersebut atau mengerjakannya di hari-hari yang haram berpuasa, seperti 2 hari raya dan hari-hari tasyriq, atau di hari-hari yang makruh berpuasa seperti pada hari jumat kecuali diiringi puasa sebelumnya atau sesudahnya.
Terkait puasa Daud, jika sudah menjalankannya dengan rutin dan suatu saat berhalangan mengerjakannya, maka tidak masalah dan tidak perlu mengganti di hari lain, karena hukum puasa ini adalah sunnah. wallahu a’lam bis showab.