Sebenarnya penjelasan seputar hukum mengucapkan selamat hari raya kepada orang kafir telah lama adanya dan telah jelas pula. Namun di antara kaum muslimin masih didapatkan ikut campur dalam merayakan hari raya mereka, dengan berbagai alasan yang argumen yang lemah tentunya.
Dengan alasan pekerjaan, hubungan kekerabatan dan lainnya mereka rela untuk ikut-ikutan merayakannya atau dengan syubhat-syubhat seputar hal ini sehingga perlu bagi para ulama untuk memberikan pengulangan dan penegasan.
Ikhwati fillah…
Kita adalah seorang muslim, wajib bagi setiap muslim untuk menunjukkan identitas dan komitmennya terhadap syariat Islam. Islam telah memiliki aturan halal-haram, hal yang dilarang dan yang diperbolehkan.
Salah satu aturan dalam Islam melarang memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya orang kafir karena hal itu termasuk yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau berkata,
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Sebagaimana kasus yang tidak jauh beda, memakan daging babi atau anjing. Ketika kita ditawarkan untuk memakan daging babi atau anjing, maka pasti kita akan mengatakan bahwa kami kaum muslimin dilarang memakan daging itu. Inilah aturan dalam Islam.
Jika ada yang mengatakan orang kafir saja mau memberi ucapan selamat atas hari raya kaum muslimini, mengapa kita tidak ? maka jawabannya adalah aturan yang ada dalam agama mereka berbeda dengna aturan yang ada dalam agama Islam. Sebagaimana kasus memakan daging babi atau anjing, apakah ketika memakan daging babi dan anjing boleh bagi agama mereka lantas kita boleh ikut-ikutan untuk memakannya? Tentu tidak.
Sebagaimana pula jika ada yang mengatakan mengapa kaum muslimin tidak mau memberi ucapan selamat atas hari raya non-muslim, padahal itu Cuma ucapan lisan saja? Maka jawaban mudahnya adalah mengapa kalian tidak mau mengucapkan syahadat, padahal itu cuma ucapan lisan saja? Mereka tahu mengucapkan syahadat adalah syarat seseorang masuk Islam, sebagaimana pula yang harus diketahui oleh setiap muslim bahwa ucapan selamat atas hari raya orang kafir adalah di antara bentuk perbuatan yang dapat menjerumuskan ke dalam kekufuran.
Sangat penting bagi setiap muslim untuk kembali mengkaji tafsir surat Al Kafirun. Di antara kandungan maknanya adalah orang muslim tidak perlu ikut campur dalam ibadah orang kafir sebagaimana orang kafir tidak mau ikut campur dalam ibadah orang muslim.
Disebutkan bahwa sebab turunnya (sababun nuzul) surat ini adalah bahwa, setelah melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dakwah Islam, orang-orang kafir Quraisy akhirnya mengajak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkompromi dengan mengajukan tawaran bahwa mereka bersedia menyembah Tuhan-nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama satu tahun jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersedia ikut menyembah tuhan-tuhan mereka selama satu tahun. Maka Allah sendiri yang langsung menjawab tawaran mereka itu dengan menurunkan surat ini (lihat atsar riwayat Ath-Thabrani, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas ra).
Namun perlu difahami hal ini tidak bermakna pemutusan hubungan sosial secara total kepada orang kafir, sebab masih banyak ranah-ranah yang dimana seorang muslim diperbolehkan berinteraksi bersama orang kafir, seperti jalinan bisnis, bertetangga, menjenguk ketika sakit, monolong ketika mereka membutuhkan pertolongan, dan masih banyak lainnya. Wallahu a’lam.