Hukum Menggunakan Wifi Tanpa Izin

Hukum Menggunakan Wifi Tanpa Izin

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz, ada pertanyaan tentang pasword wi fi yang bisa dilacak walaupun pasword nya sudah pakai pengaman
Jadi ada rumah seseorang yg menggunakan wi fi lalu org lain bisa melacak no pasword dari wi fi itu melalui aplikasi, bagaimana hukumnya ya, apakah org lain yg memakai wi fi rumah yg bukan miliknya itu termasuk perbuatan mencuri?

Jawaban :

Pada dasarnya menggunakan fasilitas wifi milik orang lain tanpa izin dilarang dalam syariat Islam. Sebab, hal itu merupakan perbuatan menggambil hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.

Namun perlu ada perincian dalam hal ini. Yaitu penggunaan wifi yang memiliki password dan yang tidak memiliki pasword.

Jika seseoang menggunakan wifi yang memiliki password tanpa izin pemilikinya baik dengan membobol atau dengan cara lainnya, maka jelas hal ini hukumnya haram. Perbuatan ini termasuk prilaku ghashab (merampas hak orang lain)

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesame kalian secara batil. Kecuali (kalian memakannya) lewat jual beli yang dilandasi keridhoan sesama kalian.” (QS An Nisa’ : 29)

Begitu pula berdasarkan suatu hadits bahwa Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meng ghoshob ia bukan termasuk golonganku.”

Adapun jika wifi itu tidak dipassword seperti yang berada di fasilitas umum baik di angkutan umum, rumah makan dan lainnya maka hukumnya mubah (diperbolehkan).

Adapun menantu Syaikh Utsaimin, yaitu Syaikh Kholid Al Mushlih berpendapat bahwa jika wifi tersebut terbuka tanpa password, maka diperbolehkan untuk menggunakannya. Beliau meng-qiyaskannya dengan seseorang yang menghidupkan lampu. Jika cahaya lampunya sampai keluar rumah, kemudian ada orang lain yang membaca buku memanfaatkan cahaya yang keluar rumah tadi maka, hal itu tidak mengapa.

Beliau memandang bahwa seseorang yang tidak mengunci wifi-nya dengan password itu maknanya dia memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan wifi yang dia miliki. Karena jika dia ingin mengaksesnya secara pribadi dan terbatas maka seharusnya dikunci dengan password.

Namun jika ragu apakah jaringan wifi itu diperbolehkan untuk dimanfaatkan atau tidak lebih baik berhati-hati dengan bertanya terlebih dahulu kepada pemilik jaringan wifi tersebut. Wallahu a’lam

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *