Hukum Mengawalkan atau Mengakhirkan Shalat Jum’at
Pertanyaan:
1. Bolehkah sholat Jum’at dilakukan sebelum waktu dzuhur, alasannya, pekerja muslim yang bekerja sebagai penyembilih, waktu kerjanya tidak selaras dengan waktu shalat jum’at.
2. Bolehkah shalat jum’at dilakukan hampir mendekati waktu ashar? kurang lebih 40 menit sebelum waktu ashar.
Jawaban:
Mayoritas ulama Madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Jum’at dilakukan setelah masuk waktu dzuhur. (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, Imam An Nawawi: 4/377)
Dalil yang dijadikan dasar adalah riwayat dari sahabat Anas bin Maik radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
“Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam biasa melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari telah tergelincir (masuk waktu dzuhur).” (HR. Bukhari)
Namun ulama Madzhab Hanabilah berpendapat shalat Jum’at boleh dilaksanakan sebelum matahari tergelincir.
Dalil yang mereka gunakan adalah riwayat dari sahabat Sahal bin Said beliau berkata:
مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Pada zaman Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam kami tidak melakukan qailullah (tidur ringan di siang hari) dan makan siang kecuali setelah shalat Jum’at.” (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan dua pendapat ini, yang lebih utama adalah melaksanakan shalat Jum’at ketika waktu dzuhur telah masuk. Terlebih pendapat ini adalah sikap keluar dari khilaf.
Namun jika karena kondisi tertentu seperti tuntutan pekerjaan, sekolah dan lainnya bolehkah mengawalkan shalat Jum’at?
Lembaga Komisi Fatawa Saudi Arabia ketika ditanya hal yang sama menjawab,
وعلى هذا فالأولى أن تصلى بعد الزوال رعاية للأكثر من فعل النبي صلى الله عليه وسلم ،وخروجا من الخلاف ،وهذا مما يدل على أن المسألة اجتهادية ،وأن فيها سعة ،فمن صلى قبل الزوال قريبا منه فصلاته صحيحة إن شاء الله ،ولا سيما مع العذر ،كالعذر الذي ذكره السائل ” انتهى .
“(setelah melihat dua perbedaan pendapat di atas), maka yang utama adalah shalat Jum’at setelah matahari tergelincir, sebagai bentuk menjaga perkara yang paling sering dilakukan oleh Nabi shallahu ‘alaihi wasallam dan sebagai bentuk keluar dari perbedaan, perbedaan pendapat ini juga menjelaskan bahwa perkara ini bersifat ijtihadiyah, di dalamnya terdapat kelonggaran, Maka barang siapa shalat Jum’at mendekati sebelum matahari tergelincir maka shalatnya sah, terlebih jika terdapat udzur seperti udzur yang disebutkan oleh penanya.” (Fatawa Lajnah Daimah: 8/216-217)
Sama halnya dengan hukum mengakhirkan shalat Jum’at hingga menjelang waktu ashar, maka tuntunan syariat memerintahan kita untuk mengerjakan shalat sesuai waktu yang telah ditetapkan. Namun jika terdapat udzur (halangan) atau mashlahat untuk mengakhirkannya maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.
(dijawab oleh Ust. Zaid Royani, S.Pd.I)