Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa

Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa

Pertanyaan

Assalamualaikum, Ustad ana mau nanya masalah aqiqah, Kalau kita belum diaqiqahi tapi umur kita udah tua apa bisa kita mengaqiqahi diri sendiri, Terus yang baiknya bagaimana?

Jawaban

Pertama, aqiqah hukumnya sunnah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.

Jika aqiqah belum ditunaikan, sunnah aqiqah tidak gugur, meskipun si anak sudah baligh. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka dia dianjurkan untuk mengaqiqahi anaknya yang belum di aqiqahi tersebut.

Kedua, Jika ada anak yang belum diaqiqahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang tetap menganjurkan dan ada pula yang tidak menganggap perlu.

Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengaqiqahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunnah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam ‘Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena aqiqah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan aqiqahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”

Imam Malik rahimahullah berpendapat tidak perlunya mengaqiqahi diri sendiri. Imam Malik berkata, “Tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho’if. Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam? Jelaslah itu suatu kebatilan.” (Al Mudawanah Al Kubro, Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5: 243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252).

Jika melihat kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi diri sendiri ketika dewasa boleh dilakukan. Namun poin yang perlu dicatat bahwa hal ini tidak menjadi sunnah Rasulullah dan para sahabatnya ketika mereka dahulu belum diaqiqahi mereka pun tidak mengaqiqahi diri mereka sendiri.

Referensi:

www.islamqa.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *