Hukum Mencium Tangan Guru

Hukum Mencium Tangan Guru

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum  ustadz. Bagaimana hukumnya seorang guru (perempuan) tangannya dicium oleh murid (perempuan) ?

Jawaban :

Hukum seorang guru (perempuan) tangannya dicium oleh murid (perempuan). Hukum ini juga sama dengan guru (laki-laki) tangannya dicium oleh muridnya yang laik-laki.  Bahwa hal tersebut menurut Islam diperbolehkan. Adapun dasar yang membolehkan adalah hadits-hadits berikut, antara lain adalah:

عَنْ جَابِرِ أَنَّ عُمَرَ قَامَ إِلَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلَ يَدَهُ

Dari Jabir Radhiallahu anhu bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18]).

Demikian pula boleh mencium tangan ahlul fadl /orang-orang yang mempunyai keutaman seperti orang tua, guru, dan semisalnya sebagai wujud kasih sayang dan penghormatan. Adapun dasar hal tersebut adalah:

Dari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah” (HR. Abu Dawud 5217, dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih).

Syaikh Muhammad Albani menuliskan di dalam kitabnya (Silisalah al-Ahadistu al-Shahihah  vol.1, hlm. 252-253) beberapa syarat dan batasan dalam mencium tangan kepada seorang alim, yaitu:

  1. Tidak dijadikan kebiasaan, yakni tidak menjadikan si alim tersebut terbiasa menjulurkan tangannya kepada para murid dan tidaklah murid untuk mencari berkahnya, ini karena Nabi jarang tangannya dicium oleh para sahabat, maka ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus sebagaimana yang kita ketahui dalam Qawaidul Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh).
  2. Tidak menjadikan seorang alim sombong, dan melihat dirinya hebat.
  3. Tidak menjadikan sunnah yang lain ditinggalkan, seperti hanya bersalaman, karena hanya bersalaman tanpa cium tangan merupakan perintah Rasul.

Singkatnya bahwa mencium tangan seseorang sebagai satu tanda penghormatan kita terhadapnya (misal: orang tua, suami, guru, ulama, dan yang semisalnya) adalah diperbolehkan dengan rambu-rambu syar’iy yang telah dijelaskan para ulama di atas.  Wallaahu A’lam Bishshawwaab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *