Konsultasi Syariah Himayah
Tema: Hukum Memotong Kuku & Rambut Bagi Mudhohi
Pertanyaan:
Assalamu alaikum ustadz, mau tanya. Seberapa besarnya aturan bagi orang yang berniat berqurban utk tdk memotong rambut dan kuku, dan jika tetap melakukan potong rambut dan kuku apa konsekuensinya? Jazakallah atas jawabannya
Jawaban:
Menurut para ulama memotong rambut dan kuku bagi mudhohi saat memasuki tanggal 1 dzulhijjah hukumnya haram. Berdasarkan hadits:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari)
Konsekuensi dari keharaman ini jika modhohi memotong rambut dan kuku dengan sengaja maka ia berdosa dan wajib bertaubat. Namun jika tidak sengaja atau lupa maka tidak berdosa.
Jika mudhohi memotong rambut dan kuku baik sengaja atau tidak apakah mempengaruhi keabsahan qurban?
Maka berdasarkan ijma’ para ulama ibadah qurbannya tetap sah dan tidak ada kewajiban membayar kaffarat.
Hal ini disampaikan pula oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ .
Siapa memotong rambut kepala, kuku atau rambut kulitnya, di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu, padahal dia telah berniat kuat untuk berqurban, maka tidak berdosa. Karena Allah telah memaafkan kesalahan tidak sengaja serta lupa yang dilakukan oleh hambaNya. Seperti pada hal ini atau yang lainnya.
Adapun yang memotong rambut dan kuku dengan sengaja, yang wajib baginya hanya bertaubat, dan tidak ada kewajiban menunaikan tebusan (kafarot) apapun (kecuali bertaubat). (islamqa)
Wallahu a’lam.