Hukum Memelihara / Memotong Jenggot
Pertanyaan
Assalamu’alaikum, bertanya Ustadz, memelihara jenggot itu adat, budaya ataukah sunnah Nabi?Apakah dikembalikan ke niat orang yg berjenggot?Apabila orang tua, saudara, orang2 di tempat kerja kurang berkenan dgn jengot kita, sikap apa yg mendekati kebenaran?Apakah perkara jenggot hal yg remeh sehingga tak perlu ditanyakan?Jika Sunnah berarti tak berdosa tidak memelihara jenggot?Jika jenggot Sunnah dan berbakti pada orang tua/mentaati amir wajib, maka berarti ikuti perkara wajib (cukur jenggot ikuti perintah orang tua)? Seperti kisah Al-Qomah? Bagaimana kaidah yg benar dalam hal ini? Afwan ustadz, terima kasih.
Jawaban
Terdapat banyak dalil-dalil yang menjelaskan adanya syariat dalam Islam untuk memelihara jenggot. di antaranya:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Setidaknya kedua dalil di atas mewakili dalil-dalil yang lain untuk menjelaskan bahwa memelihara jenggot termasuk perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya bukan adat ataupun budaya kaum tertentu. Barangsiapa mengatakan memelihara jenggot hanyalah budaya kaum tertentu maka ia telah keliru dan menyelisihi syariat.
Begitupula dalil di atas menjelaskan adanya larangan untuk mencukur jenggot tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat. Maka barangsiapa yang mencukur jenggot tanpa alasan syar’i maka ia telah bermaksiat.
Dari sini, jika ada orang yang memerintahkan kita untuk mencukur jenggot, maka saat itu ia sedang memerintahkan kita untuk melanggar syariat dan bermaksiat. Seperti yang memerintahkan kita adalah orang tua, pemimpin dan lainnya, perlu diketahui bahwa kewajiban taat pada orang tua, pemimpin itu hanya pada hal-hal yang baik (makruf) saja, bukan pada hal yang mungkar. Sebagaimana sabda Rasulullah:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.” (HR. Ahmad 1: 131)
Hal ini bukan perkara mendahulukan antara ibadah yang sunnah dengan yang wajib, namun berkaitan dengan penolakan terhadap syariat. Tidak sama seperti mendahulukan panggilan ibu saat shalat sunnah. sebab panggilan ibu tidak bertentangan dengan syariat.
Maka solusinya adalah menjelaskan terlebih dahulu kepada orang tua, pemimpin dan lainnya akan syariat memelihara jenggot, bahwa hal ini termasuk syariat Islam. dan Menasehati untuk tunduk kepada syariat Islam sebagai konsekuensi Keislamannya. Semoga dengan sikap dan usaha ini mereka dapat memahami apa yang kita lakukan. wallahu a’lam.