Hukum Membaca Doa Qunut Saat Shalat Sendirian dan Hukum Mengeraskannya.
Pertanyaan
Mau tanya Ustadz… apakah qunut nazilah boleh dilakukan sendiri ketika sholat witir ? Karena di masjid tempat saya sholat tidak melakukan qunut nazilah. Dan jika dilakukan sendirian apakah dibaca dengan sirr atau jahr?
Termakasih ditunggu jawabannya !!
Jawaban
Qunut nazilah boleh dilakukan baik saat berjamaah maupun sendirian. Pada waktu shalat lima waktu atau shalat-shalat sunnah lainnya.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab:
طيب أنت بحاجة إلى الدعاء، هل أحد يستغني عن الدعاء؟ يدعو في القنوت وفي هذا الوقت الحاجة إلى الدعاء ملحة جداً بسبب الفتن والشرور.
“Baik, anda sangat butuh untuk berdo’a, apakah ada orang yang tidak butuh berdo’a?, Ia boleh membaca do’a qunut (saat shalat sendirian), dan do’a harus terus dilakukan jika terjadi fitnah dan keburukan (kepada kaum muslimin). (Syakh Shalih bin Fauzan, http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14685)
Adapun cara membacanya, jika berjamaah maka doa diucapkan dengan jahr, agar makmum mendengar dan mengamininya. Adapun jika dilakukan secara munfarid (sendirian) maka cara membacanya adalah sirr, agar tidak terjangkit sifat riya, atau menggangu orang lain. (ٍSyaikh ‘Athiyah Shaqr, http://ar.islamway.net/fatwa/29325/) Sebagaimana Sabda Rasulullah saw:
يَاايُّهَا النَّاسُ كُلُكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلاَ يَجْهَرُ بَعْضُكُم عَلَى بَعْضٍ بِالْقِرَاءَةِ
“Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.
wallahu a’lam.