Hukum Memajang Foto Keluarga di Rumah

Himayah Foundation – Hukum Memajang Foto Keluarga di Rumah

Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Uztad. saya ingin bertanya mengenai Foto keluarga, apakah foto tsb Boleh dipanjang ya ? ukurann foto keluarga tidak besar hanya kecil, ada latar belakang pemandangan. Mohon saran pak Uztad. Syukron

Jawaban:

Terdapat sebuah hadits yang berbicara tentang larangan memajang patung dan gambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ

“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545).

Namun para ulama perbeda pendapat dalam memaknai arti tashowir (gambar).

Pendapat pertama, mengatakan bahwa yang dimaksud tashowir adalah patung maupun gambar. Kedua-duanya haram untuk dipajang.

Pendapat kedua, mengatakan bahwa yang dimaksud tashowir hanyalah patung saja sedangkan gambar tidak termasuk. Sehingga dibolehkan memajang foto makhluk bernyawa.

Perbedaan tentang hal ini sudah lama terjadi, baik oleh ulama terdahulu maupun ulama kontemporer.

Namun, jika kita ingin mengambil jalan kehati-hatian ada baiknya kita menghindari memajang foto makhluk bernyawa di dalam rumah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *