Hukum Makan Swiki (Katak)

Pertanyaan

Bismillah…mau nanya ustadz, apa hukum makan swiki. Mohon penjelasannya yang ilmiah, jazakumullah khoiron..

Jawaban

Hukum memakan swiki (katak/kodok) adalah haram. Berdasarkan hadits riwayat sahabat Abdurrahman bin Utsman,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Ali As-Syaukani di dalam pengarang buku Nailul Authar, menjelaska setelah menyebutkan hadits tersebut beliau berkata : larangan Rasulullah saw untuk membunuh katak tersebut, menunjukkan akan haramnya makan katak.

Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.” (‘Aunul Ma’bud: 10/ 252)

Bagaimana jika katak untuk berobat?

Penulis Kitab ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.” (‘Aunul Ma’bud: 10/ 252)

Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia telah menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR.Abu Daud) wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *