Hukum Lepas-Pasang Cadar

Pertanyaan

Assalamualaikum Ustadz… apa hukumnya lepas pasang cadar, yaitu jika kita dalam satu kesempatan menggunakan cadar namun pada kesempatan yang lain kita melepasnya. Apakah ini termasuk mempermainan hukum cadar?

Jawaban

Para ulama bersepakat bahwa wajib bagi wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Mereka berselisih tentang hukum menutup wajah dan telapak tangan. Bagi menghukuminya wajib seperti madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah karena menilai bahwa wajah dan telapak tangan bagian dari aurat, sedangkan menurut sebagian yang lain seperti mazhab Hanabilah dan Malikiyah adalah sunnah karena menilainya bukan termasuk aurat.

Lalu bagaimana dengan fenomena lepas-pasang cadar? Fenomena lepas-pasang cadar terdapat beberapa sebab yang melatarbelakanginya.

 

Pertama, Karena menganggapnya sebagai sunnah.

Bagi muslimah yang memilih hukumnya sunnah maka tidak ada kewajiban untuk menggunakannya kecuali adanya keutamaan jika menggunakannya. Jadi tidak mengapa bagi yang memilih pendapat sunnahnya cadar untuk melepas dan memasang cadar, dan hal ini bukan termasuk mempermainkan syariat cadar.

Namun yang perlu diperhatikan bagi seorang muslimah sebelum memutuskan menggunakan cadar atau tidak, hendaknya ia benar-benar mengkaji tentang hukumnya sehingga ia memiliki dasar kuat atas pilihannya, bukan berdasarkan hawa nafsu atau karena ikut-ikutan dan lainnya.

Sebab menurut Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seseroang yang memilih pendapat madzhab tertentu karena sesuai dengan kehendaknya dan kemauannaya maka hukumnya haram. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49)

 

Kedua, Karena kondisi terpaksa.

Bagi seorang muslimah yang memilih wajibnya hukum menutup wajah (bercadar) dan menutup telapak tangan, maka dilarang membukanya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, kecuali pada kondisi-kondisi terpaksa.

Di antara kondisi terpaksa adalah apabila dengan menggunakan cadar ia mendapat gangguan, ancaman, dan kesulitan, semisal dilarang bercadar di negara, kantor, sekolah dan lainnya. Pada kondisi seperti ini seorang muslimah dibolehkan membuka cadarnya ketika berada di tempat-tempat itu.

Dan sesuatu yang dibolehkan karena darurat harus dibatasi sekadar kebutuhan, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh ahli ilmu. (Hijab Al-Mar’ah Al-Muslimah Baina Intihaalal Mubthiliin wa Ta’wilal Jahiliin: 239)

Begitupula ketika suami tidak mengizinkan istrinya untuk memakai cadar, maka dalam masalah ini suami tidak berhak untuk tidak mengizinkan/melarang istrinya untuk bercadar, meski menurut suami/istri hukum cadar wajib atau sunnah sekalipun. Sehingga meskipun menurut suami hukum cadar sunnah, tetap ia tidak boleh melarang istrinya bercadar, karena melarang perkara yang makruf. Walahu a’lam. (silsilah fatwa islam.web no. 107108)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *