Hukum Khulu’ Tanpa Saksi

Hukum Khulu’ Tanpa Saksi

Assalamu’alaikum Mau tanya ; BOLEHKAH MELAKUKAN PROSES KHULUQ TANPA SAKSI ? JazakaAllah khair

Jawaban:

alhamdulillah wa ba’du.

Khulu’ (permintaan cerai dari istri) dibolehkan dalam syariat. Dasarnya adalah firman Allah:

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum2 Alloh, tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran.yg diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Qs. Al Baqarah: 229)

Ketika istri ingin khulu’ maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Istri menggembalikan mahar yang telah diberikah oleh suami. Nilai mahar harus sesuai awal pemberian.

2. Pengajuan cerai dari pihak istri. Karena perbedaan antara talak dan khulu’ adalah siapa yang menginginkan perceraian.

3. Hendaknya sebab mengajukan khulu’ karena alasan yang dibenarkan syariat.

Setidaknya ketiga hal ini yang harus diperhatikan dalam kasus khulu’. Adapun kehadiran saksi dalam proses khulu’ bukanlah menjadi syarat khulu’. Sehingga dibolehkan melakukan khulu’ tanpa saksi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *