Hukum Jual-Beli di Teras Masjid

Konsultasi Syariah Himayah

Tema: Hukum Jual-Beli di Teras Masjid

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb membawa barang dagangan saat taklim di masjid kemudian melakukan transaksi jual-beli di luar masjid (teras masjid) bagaimana hukum nya. Nuhun

Jawaban:

Kita sepakat bahwa jual-beli di dalam masjid terlarang dalam Islam. sebagaimana hadits Rasulullah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. Tirmidzi no. 1321 )

Untuk batasan yang disebut masjid yaitu jika masjid memiliki pagar, maka pada asalnya tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.

Namun ada beberapa tempat yang kecualikan seperti kamar mandi dan WC atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh pengurus/pewakaf masjid bukan sebagai wilayah masjid. Seperti jika pengurus/pewakaf masjid menetapkan bahwa ruang tertentu, teras, halaman bukan termasuk wilayah masjid maka tempat itu bukan termasuk masjid, sehingga dibolehkan berjual-beli di tempat tersebut.

Maka, kami menyarankan kepada seluruh pengurus masjid untuk menetapkan batasan wilayah masjid selain kamar mandi atau WC agar bisa mengangkat perselisihan yang sering terjadi di masyarakat.

Karena sebagian masjid yang besar terkadang membangun bagunan di sekitar masjid yang masing dalam area pagar untuk digunakan sebagai fasilitas umum, seperti gedung TPA, sekolah, pertemuan dll.

Jadi pertanyaan tentang hukum berjualan di luar masjid maka hukumnya dikembalikan pada kondisi masing-masing masjid.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *